APAKAH DANA SAYA AMAN? CEK DI SINI?

Written by Sinta Debeturu, March 08, 2021

Bicara mengenai pasar modal, seperti bisinis lainnya, investor juga harus siap rugi dan untung. Keuntungan berasal dari capital gain dan deviden. Sedangkan kerugian berasal dari turunnya harga saham, yang mana hal ini adalah normal dan risiko yang sedari awal sudah disetujui.

Namun ada kerugian yang tidak biasa. Misalnya saat emiten mengalami kebangkrutan dan dinyatakan pailit. Maka otomatis sahamnya akan disuspend bahkan delisiting dari Bursa Efek Indonesia. Sehingga, potensi investor kehilangan dana sangat besar, apalagi, jika perusasaahn dinyatakan paitil dan harus melakukan likuidasi, maka dana investor saham adalah yang paling terakhir dibayarkan. Artinya, jika asset perusahaan hanya cukup untuk membayar utang, maka dana investor saham tidak dapat dikembalikan.

Selain itu, ada pula kerugian yang pernah terjadi akbat penyelewangan dana investor yang dilakukan oleh sekuritas. Untuk yang terakhir ini, para pengampu keputusan telah membuat skema yang digunakan sejak 2012. Skema ini meminimalisir penyelewengan dana yang dahulu pernah dilakukan oleh sekuritas.

 

Peran Security Investor Protection Fund

Pada tahun 2008, dunia pasar modal dihebohkan dengan raibnya dana deposit di sekuritas. Ternyata, hal itu terjadi karena penyelewengan dana yang dilakukan oleh sekuritas yang menginvestasikan dana dari akun investor tanpa izin. Akibatnya, ketika market crash, banyak modal investor tidak kembali.

Dengan kejadian ini, Otoritas Jasa Keuangan membuat meriset dan membuat jalan keluar dengan membentuk suatu lembaga pengelola dana perlindungan dana investor, sekaligus lembaga yang mengatur dan menangani kerugian investor akibat penipuan di pasar modal. Lembaga tersebut diresmikan pada tahun 2012 bernama Security Investor Protection Fund.

SIPF adalah sebuah Lembaga di bawah Otoritas Jasa Keuangan yang tujuan dibentuknya adalah untuk melindungi dana investor yang hilang akibat adanya penipuan di pasar modal. SIPF mengelola dana perlindungan pemodal yang sewaktu-waktu dapat digunakan jika terjadi kasus penipuan di pasar modal.

Sebagai sebuah Lembaga yang mengatur arus modal telah dibentuk, SIPF segera  membuat skema aturan yang lebih ketat megenai alur modal yang masuk ke perusahaan efek atau sekuritas, dengan melibatkan bank sebagai tempat memarkir dana.

 

Pembentukan Rekening Dana Nasabah

RDN atau Rekening Dana Nasabah adalah tempat memarkirkan uang investor saat melakukan top up dan withdraw hasil investasi dan trading. Adanya RDN mengubah skema alur modal investor. Skema investasi yang baru ini meminimalisir atau malah meniadakan kesempatan penyelewengan dana yang dilakukan sekuritas terhadap dana investor, karena dan terparkir di bank.

Namun, potensi terjadi kerugian tetap ada, atau malah bertabambah, karena semakin banyak pihak yang terlibat. Misalnya Bank Kustodian tidak lagi memfasilitasi RDN, atau malah dinyatakan pailit, sehingga dana investor dikhawatirkan hilang.

 

 

 

 

Proses klaim dan Pengembalian Dana Investor

Investasi tak selalu lancar seperti harapan semua investor, adakalanya mengalami rintangan yang cukup rumit. Misalnya jika terjadi penetapan oleh OJK di mana Bank Kustodian dicabut izinnya dan menjadi bank umum. Investor pasti mengkhawatirkan dananya yang tersimpan pada RDN. Untuk itu, telah ditetapkan skema pengembalian dana investor jika terdapat kasus tersebut.

Jika terdapat kehilangan aset atau dana investor pada RDN dan custodian tidak dapat mengembalikan dana tersebut, maka langkah-langkah berikut akan diambil oleh OJK:

  1. Mengumumkan ke publik melalui media massa bahwa terjadi peristiwa kehilangan aset investor oleh OJK, paling lambat 3 hari kerja setelah penetapan, untuk mengundang investor mengajukan klaim kehilangan dalam tempo maksimal 30 hari sejak pengumuman dilakukan;

Pengumuman ini dilakukan jika terjadi:

  1. Kehilangan aset investor yang tidak dapat dikembalikan oleh Bank Kustodian;
  2. Bank Kustodian dicabut izin usahanya oleh OJK, baik itu dinyatakan pailit dalam menyelenggarakan kegiatan usaha Bank Kustodian atau Bank Umum.

 

  1. SIPF mengajukan pembentukan komite klaim pada OJK dana tau membentuk tim verifikasi lainnya;
  2. Pengembalian modal dilakukan bagi investor dan kustodian yang telah mengajuan permohonan. Besaran modal yang digantikan adalah maksimal Rp100miliar bagi kustodian dan Rp200juta bagi investor;
  3. Besaran nilai ganti rugi tidak mencakup perkiraan jumlah dana atau capitan gain di masa depan.

Nah, setelah Anda membaca skema alur dana dan besaran klaim ganti rugi di atas, apakah Anda sudah merasa aman berinvestasi di pasar Modal?

Skema terbaru ini adalah bentuk komitmen pengampu kepentingan untuk menjamin rasa aman investor untuk menanamkan dananya di pasar modal!

Jangan lupa, setelah membaca artikel di atas, pastikan Sekuritas beserta Bank Kustodian tempat Anda menyimpan modal memiliki kredibilitas yang baik!

Butuh Konsultasi?

Hubungi Kami