KENALAN DENGAN SAHAM SYARIAH: CEK BENEFIT DAN RISIKONYA!

Written by Sinta Debeturu, March 07, 2021

Saham Syariah merupakan saham yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di pasar modal. Prinsip-prinsip ini mencakup kehalalan bisnis dan rasio utang perusahaan yang secara keseluruhan dapat dibaca pada Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-208/BL/2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar efek Syariah; sebuah keputusan yang disepakati Bersama antara OJK dengan Majelis Ulama Indonesia.

Saham Syariah dan saham konvesional memiliki mekanisme dan cara main yang sama. Bedanya adalah, emiten saham Syariah harus memiliki beberapa kriteria yang berpedoman pada Syariat Islam, antara lain:

  1. Emiten tidak boleh melakukan bisnis atau bidang usaha yang melanggar syariat Islam; antara lain:
  • Tidak melakukan kegiatan usaha perjudian atau kegiatan tergolong judi;
  • Tidak melakukan perdagangan yang dilarang syariat yaitu perdagangan tanpa barang/jasa, dan perdagangan dengan penawaran palsu;
  • Bukan penyedia produk perbankan berbasis bunga, atau pembiayaan berbasis bunga;
  • Tidak melakukan kegiatan jual beli risiko yang mengandung ketidakpastian dan judi, misalnya asuransi konvensional;
  • Tidak berbisnis barang atau jasa yang haram zatnya, atau yang haram bukan karena zatnya, serta melakukan perdagangan yang dapat merusak moral; dan
  • Tidak melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.

 

  1. Utang perusahaan berbasis bunga harus lebih kecil dari aset yang dimiliki, yaitu tidak lebih dari 45% dari total aset;

Suatu emiten yang ingin menjadi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah wajib mengajukan permohonan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Kliring (LK) untuk mendapat persetujuan dengan beberapa persyaratan, salah satunya adalah memiliki sdm yang berkompetensi pada bidang Syariah, yang dapat berasal dari dalam atau luar perusahaan.

Saham-saham yang telah memenuhi kriteria untuk diperdagangkan di bursa sebagai saham Syariah, akan diawasi, dan diupdate tiap tahun pada bulan Mei dan November. Kemudian, daftar saham Syariah ini akan mulai efektiv diperdagangkan pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember tiap tahunnya.

Untuk meliat pergerakan saham Syariah, dapat diteropong melalui indeks Saham Syariah. Beberapa indeks saham Syariah antara lain, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70). ISSI merupakan indeks yang mencakup kinerja seluruh saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia; sedangkan JII dan JII70, merupakan indeks yang memuat 30 dan 70 saham paling likuid di BEI.

 

Cara memiliki Saham Syariah

Sama seperti saham konvensional, seorang investor harus membuka rekening saham terlebih dahulu. Namun, pilihlah sekuritas yang menawarkan fasilitas syariah. Saat ini ada 18 sekuritas yang memiliki fasilitas syariah yang dapat dilihat pada laman resmi Bursa Efek Indonesia.

SOTS atau Shariah Online Trading System adalah sistem transaksi saham Syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip Syariah di pasar modal. Sistem inilah yang digunakan oleh sekuritas yang menyediakan layanan Syariah. Fitur utama dari SOTS, mencakup:

  • Hanya mentransaksikan saham Syariah
  • Tidak menggunakan margin, sehingga tidak bisa melakukan transaksi hort selling
  • Pemisahan laporan keuangan antara  saham dengan modal, jadi saham tidak dihitung sebagai modal

 

Benefit dan Risiko Saham Syariah

Sebagai sebuah produk yang sesuai dengan kaidah syariat Islam, tentunya saham Syariah dapat menjadi jawaban bagi investor yang masih meragukan kehalalan pasar modal. Di samping itu, sama seperti saham konvensional, keuntungan diperoleh dari selisih harga saham dan deviden tahunan.

Sama seperti saham konvensional, saham Syariah juga memiliki risiko likuidasi dan delisting dari bursa. Namun, ada satu tambahan risiko lagi, yaitu ketika saham Syariah tidak lolos saat review, dan delisting dari Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh OJK dan LK. Ketika terjadi delisting dari DES, maka saham terbit secara otomatis akan menjadi saham konvensional biasa.

Butuh Konsultasi?

Hubungi Kami