PERLINDUNGAN BAGI INVESTOR SAHAM

Written by Sinta Debeturu, March 10, 2021

Investor, sebelum memulai investasi, pastikan Anda telah mengetahui risiko suatu produk keuangan. Risk management adalah hal yang paling penting dipelajari untuk kemudian diterapkan pada portofolio Anda, khususnya para investor saham. Sebelum masuk ke risk management, tentunya pengetahuan mengenai perlindungan investor harus dikuasai.

Produk-produk keuangan di Indonesia memiliki risiko dan perlindungan yang berbeda-beda. Deposan atau penabung di bank tentu memiliki risiko lebih rendah dibandingkan investor atau trader saham yang risiko kehilangan dana tak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

 

Aturan Main vs Perlindungan

Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Bursa Efek Indonesia, suatu badan yang langsung di bawah naungan Badan Pengawas Pasar Modal, atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sendiri berada langsung di bawah Kementerian Keuangan.

OJK adalah badan yang membina, mengatur, dan mengawasi jalannya Bursa Efek Indonesia. Jadi, seluruh kegiatan yang ada di Pasar Modal diawasi penuh oleh OJK.

Saham akan diterbitkan ketika suatu perusahaan atau emiten telah melakukan IPO atau Initial Public Offer. Setelah IPO dilakukan, masyarakat dapat memiliki surat berharga tersebut untuk berinvestasi maupun trading.

Masyarakat, dalam hal ini investor membeli saham melalui sekuritas yang terdaftar dan dapat berharap keuntungan dari nilai fluktuasi pasar modal, serta deviden atau bagi hasil yang didapatkan tiap tahunnya.

Fluktuasi nilai suatu saham di Pasar Modal adalah keniscayaan yang harus ditanggung. Jika nilai suatu saham naik, maka keuntungan dari capital gain akan didapatkan. Sebaliknya, jika nilainya turun, maka investor akan mengalami kerugian. Naik turunnya nilai suatu saham terjadi berdasarkan sentimen pasar akibat news, kondisi gejolak politik-ekonomi, bahkan anomali yang dapat memengaruhi psikologis market.

Secara pragmatis, terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi pasar modal, yaitu: investor, sekuritas, emiten, dan tentu saja Bursa Efek beserta lembaga pengelola lainnya.

Peran investor adalah memberikan dananya atau menanamkan modal pada saham milik emiten melalui rekeningnya di sekuritas. Sedangkan emiten berperan menjaga performa perusahaannya, agar nilai sahamnya tetap baik. Pada bab X Undang-undang nomor 8 tahun 1995, emiten disebutkan memiliki kewajiban untuk membuka informasi dan memberi laporan perusahaannya secara berkala dan sejujur-jujurnya. Hal ini dilakukan untuk melindungi investor dari praktik kecurangan yang selanjutnya dijabarkan pada bab X Undang-undang nomor 8 tahun 1995.

Terdapat beberapa bentuk perlindungan bagi investor yang telah dilakukan oleh pengampu kepentingan di pasar modal. Yang pertama adalah perlindungan terhadap keterbukaan informasi. Selanjutnya, adalah perlindungan terhadap modal yang ditanamkan investor. Yang kedua ini telah terilhami dari kasus raibnya dana investor oleh sekuritas. Untuk itu, dibentuklah suatu sistem yang dapat melindungi dana investor. Sistem tersebut mencakup pembuatan Rekening Dana Investor dan pembentukan Securities Investor protection Fund atau SIPF.

Dahulu, seorang investor bisa langsung menyetor atau mengambil dana melalui sekuritas. Tapi kini, investor harus melalui RDI yang terhubung ke bank yang ditunjuk oleh investor. Sehingga, dana yang mengendap pada rekening akan aman karena dilindungi oleh aturan main perbankan.

Selain itu, adanya SIPF atau Dana Perlindungan Pemodal juga membuat investor lebih bisa bernafas lega. Sebabnya, ketika dana raib akibat asset hilang, dapat bisa diproses. Tentunya kehilangan modal ini bukan akibat fluktuasi harga yang terjadi di pasar modal, namun akibat aksi tertentu yang menyalahi aturan main.

 

Sanksi bagi pelanggar = Perlindungan Investor?

Perlindungan investor saham memang hanya seputar penyediaaan akses informasi performa emiten beserta laporan perusahaannya secara berkala. Namun, meskipun kelihatan kecil dibandingkan perlindungan yang diberikan oleh LPS bagi nasabah tabungan dan deposan, tetap ada sanksi bagi emiten atau pihak lain yang bekerjasama dengannya, jika memberikan informasi bohong secara sengaja demi kepentingan satu pihak.

Pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 diatur sanksi bagi pelanggarnya. Sanksi administratif berupa peringatan, hingga denda yang niainya dapat mencapai Rp15Miliar menunggu pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan kabar palsu di pasar modal. Undang-undang ini pun membuka peluang tuntutan hukum bagi para pelanggar.

Selain itu, dalam aturan lain juga diatur mengenai penyelewengan dana investor. Namun, hal ini sulit sekali terjadi mengingat dana investasi akan masuk melalui bank terlebih dahulu sebelum dapat ditransaksikan melalui sekuritas.

 

Risiko tanggung sendiri

Seperti yang telah disebutkan, fluktuasi nilai suatu saham di Pasar Modal adalah keniscayaan. Investor dapat mengambil keuntungan dari fluktuasi harga saham di bursa, namun juga menanggung risiko rugi jika nilai suatu saham mengalami penurunan. Tak akan ada tindakan pengembalian dana seperti yang dilakukan oleh LPS jika terjadi kehilangan uang nasabah tabungan atau deposit maksimal Rp2Miliar.

Namun, apakah yang terjadi jika suatu emiten bangkrut?

Dalam BAB XI hingga XV Undang-undang nomor 8 tahun 1995, suatu emiten dapat terkena sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran, misalnya melakukan manipulasi informasi, atau melakukan pom-pom saham melalui kerja sama dengan berbagai pihak, misalnya sekuritas atau pihak lain.

Sanksinya beragam, tergantung hasil proses penyidikan dan penyelidikan. Mulai dari suspensi saham, delisting, hingga menghadapi tuntutan pidana atau perdata.

Jika suatu emiten mengalami kebangkrutan hingga delisting atau sahamnya menghilang dari bursa, maka kecil kemungkinan modal yang telah ditanamkan oleh investor dapat kembali.

Hal ini disebabkan, proses panjang suatu emiten atau perusahaan jika mengalami kebangkrutan. Ketika suatu perusahaan dinyatakan pailit, maka perusahaan tersebut akan disita untuk menghadapi tuntutan hukum. Proses persidangan berbelit-belit dan memakan waktu yang Panjang. Seluruh aset emiten akan dilikuidasi untuk dijual guna pembayaran utang perusahaan. Pengembalian dana investor saham, mungkin dilakukan, namun setelah semua persoalan utang perusahaan tersebut selesai, dan masih ada sisa aset untuk membayar.

Perlu digarisbawahi, bahwa hampir tidak ada emiten yang dapat mengembalikan dana investor saham ketika perusahannya mengalami kebangkrutan.

 

Tak ada perlindungan berarti bagi investor saham di Pasar Modal Indonesia. Sehingga, mengedukasi diri secara terus menerus dan memerhatikan aspek risk management adalah hal yang paling utama dikuasai sebelum masuk ke pasar modal!

Butuh Konsultasi?

Hubungi Kami