APA ITU REKENING DANA NASABAH (RDI) DALAM SAHAM

Written by Hanna Dalimunthe, August 29, 2021

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada kenaikan transaksi dari investor domestik pasar saham di Tanah Air. Selama periode 2020, jumlah investor bertambah 30% daripada 2019. Hal ini juga dipengaruhi dampak pandemic covid 19 sehingga banyak masyarakat mencari alternatif pemasukan tambahan salah satunya dengan terjun mulai berinvestasi saham atau pasar modal. Tapi yang harus jadi perhatian, jangan sembarang terjun. Imbangi dengan pemahaman tentang investasi ini termasuk istilah-istilah di dalamnya. Salah satunya yang akan dibahas kali ini yaitu RDN atau Rekening Dana Nasabah. Secara umum fungsi RDN tidak jauh berbeda seperti rekening pada umumnya. Hanya saja, Anda tidak bisa membuka RDN ini di sembarang bank, hanya bank-bank tertentu saja yang dapat memfasilitasinya.

Pengertian Rekening Dana Nasabah (RDN) Adalah

Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan RDN adalah:

“Rekening dana atas nama nasabah di Bank RDN yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diadministrasikan oleh Perantara Pedagang Efek berdasarkan kuasa atau instruksi dari nasabah.” RDN ini menjadi ‘tempat penampungan’ untuk keperluan transaksi jual beli di pasar modal. Melansir laman kontan.co.id, RDN akan dibuka oleh Perantara Pedagang Efek atau pihak lain yang ditunjuk sesuai peraturan yang berlaku dan wajib dimiliki setiap orang yang ingin bertransaksi di pasar modal. Jika menjadi nasabah RDN, Anda bisa memonitor saldo secara langsung karena pencatatan dana Nasabah di Bank terpisah dengan pencatatan dana di Perusahaan Efek. Poin plus-nya lagi, setiap bulan Anda akan dikirimkan mutasi rekening melalui rekening koran elektronik (e–Statement).

Tujuan Rekening Dana Nasabah (RDN)

Berbicara tentang tujuan, RDN dibuat untuk proses transaksi saham, dengan kata lain untuk membeli surat berharga yang satu ini. Sebagai contoh, Anda berencana membeli saham melalui sekuritas Z. Lalu bagaimana cara Anda membayarnya? Nah, jawabannya adalah melalui RDN. Caranya, cukup memasukan uang ke dalam RDN milik Anda, pastikan sudah terhubung dengan sekuritas terkait ya.

Ketentuan Rekening Dana Nasabah (RDN)

Sebagai rekening yang menjembatani transaksi di pasar modal, maka partisipan sebagai perantara pedagang efek wajib mengadministrasikan RDN dengan beberapa ketentuan di bawah ini:

  • Partisipan yang juga sebagai perantara pedagang efek wajib menyimpan dana milik nasabah untuk kepentingan yang berkaitan transaksi efek nasabah dalam RDN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penyetoran dana nasabah untuk keperluan transaksi efek atau pemberian hak-hak nasabah dalam bentuk dana yang diperoleh dari corporate action.

Hal ini hukumnya wajib dilakukan oleh partisipan yang merupakan perantara pedagang efek melalui RDN. Namun, tetap terdapat pengecualian jika ada ketentuan lainnya dalam perundang-undangan pada sektor pasar modal.

Membuka Rekening Dana Nasabah (RDN)

Jika saat ini Anda berencana untuk membuka RDN maka berbahagialah. Sebab, OJK telah meresmikan suatu program simplifikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik pada 28 Maret 2019. Sehingga, pembukaan rekening efek dan RDN dapat diproses dengan lebih cepat. Hanya memerlukan waktu sekitar 30 menit saja. Tidak seperti sebelumnya yang bisa memakan waktu hingga dua minggu. Meskipun proses pembukaan RDN ini terbilang ekspres karena lebih cepat dan efisien, bukan berarti mengesampingkan sisi keamanan. Mengenai ketentuan program ini secara tertulis juga diatur oleh OJK dalam Surat Edaran OJK dengan nomor 6/SEOJK.04/2019 dijelaskan mengenai pedoman pembukaan rekening efek nasabah serta RDN secara elektronik melalui perusahaan efek dimana kegiatan usaha mereka adalah menjadi perantara untuk para pedagang efek. Adanya SEOJK ini membuat banyak perusahaan efek memberikan pelayanan untuk membuka rekening efek dan RDN lebih menjangkau ke berbagai pelosok wilayah. Sehingga melalui program penyederhanaan juga diharapkan dapat memperluas jangkauan perusahaan sehingga tidak hanya berfokus kepada pelayanan di kota besar saja.

Bank Administrator RDN

Seperti yang telah disampaikan di awal, bahwa RDN ini memiliki perbedaan dengan rekening pada umumnya. Selain pemegang RDN tidak memiliki kartu ataupun buku rekening, Anda tidak bisa membuka RDN di sembarang bank. Dalam Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik yang dibuat OJK, Bank Rekening Dana Nasabah yang selanjutnya disebut Bank RDN adalah bank yang telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Penyimpanan Penyelesaian sebagai bank administrator RDN.

Melansir Kustodian Sentral Efek Indonesia, terdapat 17 bank di Indonesia yang berhak membuka RDN, diantaranya:

  • PT Bank Nationalnobu Tbk
  • PT Bank Pan Indonesia Tbk
  • PT Bank Central Asia Tbk
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk
  • PT Bank Permata Tbk
  • PT Bank BCA Syariah
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Sinarmas Tbk
  • PT Bank Syariah Mandiri
  • PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
  • PT Bank BNI Syariah
  • PT Bank Mayapada Internasional Tbk
  • PT Bank KEB Hana Indonesia
  • PT Bank OCBC NISP Tbk
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

RECOMMENDATION FROM EXPERT :

  • Pastikan anda Mengetahuinya dengan BACA dan PAHAMI dalam artikel ini.
  • Share artikel ini ke temanmu dan DAPATKAN FREE KONSULTASI langsung dengan Saya untuk mengenal trading lebih detail.
  • CALL atau whatsapp dan cari HANNA silahkan hubungi di SINI

Butuh Konsultasi?

Hubungi Kami