Suspensi saham adalah penghentian sementara aktivitas perdagangan saham. Jadi selama suspensi saham diberlakukan, saham tersebut sama sekali tidak bisa diperjual belikan di bursa. Suspensi saham bisa diberlakukan pada salah satu pasar (reguler, tunai, atau negosiasi) atau semuanya. Suspensi saham juga merupakan salah satu bentuk sanksi dari BEI terhadap emiten yang telah melakukan pelanggaran tertentu. Suspensi yang dimaksud di sini adalah suspensi terhadap individual saham, berbeda dengan suspensi bursa saham yang berlaku untuk keseluruhan saham di bursa.
Apa Tujuan Suspensi Saham?
Tujuan suatu saham disuspensi adalah sebagai upaya Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjaga agar pasar modal tetap teratur, wajar, dan efisien. Berdasarkan peraturan BEI, suspensi merupakan salah astu sanksi yang cukup berat, yaitu di tingkat 4. Hanya satu tingkat sebelum sanksi terberat, yaitu emiten tersebut dikeluarkan dari bursa (delisting). Berikut adalah urutan dari sanksi-sanksi yang bisa diberlakukan oleh BEI, mulai dari yang teringan sampai terberat:
Mengapa Saham bisa Terkena Suspensi?
Berapa Lama Jangka Waktu Suatu Saham bisa Disuspensi?
Tidak bisa ditentukan. Lamanya waktu suspensi menjadi otoritas penuh BEI. Jika pelanggarannya ringan, kemungkinan suspensi bisa berkisar beberapa hari sampai beberapa minggu. Tetapi jika pelanggarannya berat kemungkinan bisa cukup lama, yaitu berbulan-bulan sampai hitungan tahun.
Apa yang bisa Dilakukan Investor Bila Sahamnya Disuspensi?
Tidak ada yang bisa dilakukan oleh investor kecuali tinggal menunggu saja suspensi dibuka untuk bisa bertransaksi kembali.
Apa Dampaknya bila Suatu Saham Disuspensi?
Dampak bagi investor tentu saja tidak bisa membeli atau menjual saham tersebut pada masa suspensi. Masalahnya jika pelanggaran yang dilakukan emiten cukup berat, dan suspensi berlangsung hingga 2 tahun maka ada risiko delisting. Yaitu emiten berisiko dikeluarkan dari bursa. Tentu saja BEI akan memperhitungkan faktor lain untuk delisting, misalnya adanya kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik finansial maupun secara hukum, atau perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan.