APAKAH ANDA TAHU DIVIDEN?

Written by Anthonius Edyson, CWM, CTA, November 17, 2020

Analisa IHSG, Investasi Saham, Prediksi Harga Emas - Pernahkah Anda mendengar istilah dividen terselubung? Apa yang dimaksud dengan istilah tersebut? Apakah ada motif dari dividen terselubung tersebut? Mari kita ketahui bersama-sama melalui artikel ini.

Secara umum, dividen adalah istilah untuk profit saham yang diberikan sebuah perusahaan kepada investor saham yang besarnya ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Atau, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yg besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham. Bentuk dividen biasanya berupa uang tunai. Segala sesuatu tentang dividen telah diatur dalam undang-undang dan dividen termasuk dalam objek pajak.

Secara ringkas, Undang-Undang RI No.36/tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (1) huruf g menjelaskan dividen selayaknya polisi asuransi dan SHU Koperasi, dianggap sebagai penghasilan yang berpotensi menambah kekayaan seorang Wajib Pajak (WP) sehingga dikenai pajak.

Pajak tersebut dikenakan baik kepada investor perseorangan maupun badan usaha dengan tarif Pph Pasal 21 dan Pph pasal 23 sebesar 10%-15% dari dividen yang didapat. Hal itulah yang mendasari para investor saham bekerja sama  dengan perusahaan tempatnya berinvestasi, untuk melakukan "manuver taktis" data keuangan agar tidak perlu membayar pajak. Dari "manuver" tersebut lahirlah istilah dividen terselubung.

Pengertian Dividen Terselubung

Contoh kasus sederhana, PT AFX berniat menjual bus dinas bermerk Mercedes-Benz dengan harga Rp1 Miliar. Ternyata yang berniat membeli bus tersebut adalah pemegang sahamnya sendiri, bernama Michael Oreo. Akhirnya bus tersebut dijual kepada Mr. Oreo dengan harga Rp500 juta saja. Selisih Rp500 juta inilah yang disebut dengan dividen terselubung. Karena dengan begitu, Mr. Oreo tidak perlu membayar pajak karena potongan harga Rp500 juta tersebut sudah dianggap sebagai dividen namun terselubung karena tidak akan dicatat oleh PT AFX.

Dividen terselubung disebut juga dengan kasus pengalihan dana.Contoh lainnya, pemegang saham yang telah menyetorkan modalnya secara penuh lantas memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga melebihi kewajaran. Dengan demikian, maka selisih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar diperlakukan sebagai dividen (dividen terselubung). Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan tersebut agar pemegang sahamnya tidak terkena pajak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dividen terselubung adalah suatu keuntungan perusahaan yang diambil secara tidak langsung oleh pemegang saham. Selisih bunga atau harga jual yang dikategorikan sebagai dividen terselubung.

Contoh-contoh tersebut adalah contoh kasus dividen terselubung yang sangat sederhana. Masih lebih banyak lagi transaksi yang "dirancang" serumit mungkin untuk berkelit dari pemeriksaan pajak sehingga tidak perlu membayar pajak. Jadi, pada akhirnya kita dapat menyimpulkan bahwa dividen terselubung merupakan suatu bentuk kongkalikong antara perusahaan dengan investor untuk menghindari pajak. Perusahaan beruntung mendapatkan suntikan dana dari investor, dan investor bisa mendapatkan dividennya secara utuh tanpa terpotong pajak.

Butuh Konsultasi?

Hubungi Kami