Written by Hanna Dalimunthe, January 22, 2022
Trading forex atau jual beli mata uang, pada dasarnya merupakan tukar menukar dari suatu mata uang ke mata uang lainnya. Terkait transaksi ini, fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) telah memperbolehkannya (mubah). Dasarnya, transaksi jual-beli mata uang dibutuhkan untuk memenuhi berbagai keperluan.
Namun, ketentuan bisnis forex halal atau haram juga akan ditentukan oleh beberapa faktor lainnya. Berikut ini keterangan MUI selengkapnya:
FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
Transaksi Spot
Yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
Transaksi Forward
Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
Transaksi Swap
Yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Transaksi Option
Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Kesimpulannya, bisnis forex halal jika dilakukan berdasarkan harga yang sudah jelas diketahui sejak awal berdasarkan harga yang berlaku saat ini (transaksi spot) dan dibayar tunai. Baik pihak trader maupun broker sama-sama sudah mengetahui nilai saat transaksi jual maupun beli dilakukan, jadi tak ada unsur spekulasi di dalamnya. Bisnis forex haram hanya jika dilakukan dalam model transaksi forward, swap, atau option.
Dalam sistem trading forex internasional, ada biaya rollover atau swap. Istilah swap di sini bermakna berbeda dengan model transaksi swap di atas, tetapi sama-sama terlarang. Swap yang satu ini ditentukan berdasarkan selisih suku bunga antara dua mata uang yang diperjualbelikan oleh trader hingga lewat tengah malam waktu server broker. Apabila selisihnya positif, maka trader akan mendapatkan bunga dalam persentase tertentu dari uang yang dipegangnya. Sedangkan jika selisihnya negatif, maka trader harus membayar bunga. Unsur biaya rollover atau swap ini bisa mengakibatkan bisnis forex haram bagi umat Islam.
Guna menanggulangi dilema ini, banyak broker forex menawarkan opsi akun Islami atau akun bebas swap (Swap-free Account). Pengguna akun bebas swap itu biasanya tidak dikenai bunga sama sekali, meski mempertahankan posisi terbuka (open position) selama berhari-hari. Sebagai gantinya, broker bisa mengenakan fee sekali bayar yang bukan berbentuk bunga, atau meningkatkan komisi trading saja. Ada pula broker yang benar-benar menggratiskan biaya swap bagi trader yang dapat membuktikan bahwa ia beragama Islam dan mengajukan permohonan khusus.
Broker forex mana saja yang menawarkan akun Islami seperti ini? Simak dalam artikel berikutnya mengenai "Daftar Broker Forex Penyedia Akun Islami". Prosedur pendaftaran tak berbeda dengan cara membuka akun trading biasa, tetapi trader dapat memilih opsi "bebas swap" pada area akun masing-masing atau mengajukan permohonan melalui surel kepada CS broker.