BEBERAPA HAL YANG HARUS ANDA KETAHUI SEBELUM BERTRANSAKSI DI PASAR SAHAM

Written by Hana Florencia, April 08, 2022

Pada artikel kali ini saya akan coba menjelaskan siapa-siapa saja Pelaku Pasar di Pasar Saham. Instansi-instansi apa saja yang memiliki peran dalam dunia pasar modal di Indonesia. Beberapa pelaku pasar bisa jadi familiar untuk Anda, tetapi saya yakin masih banyak pelaku pasar modal yang masih asing di telinga Anda. Beberapa pelaku pasar yang saya maksud adalah institusi-institusi yang masuk kedalam jenis Self Regulatory Organization (SRO).

Berikut ini, adalah para pelaku pasar di pasar saham yang tentunya memiliki kontribusi yang besar bagi keberlangsungan bagi pasar saham :

  • Emiten
    Adalah pihak yang melakukan penjualan surat – surat berharga kepada masyarakat (go public) dengan cara menerbitkan efek berupa (saham, obligasi) di bursa. Atau dapat juga dikatakan bahwa Emiten adalah perusahaan atau pihak yang akan melakukan emisi di bursa. Emiten dapat berasal dari pihak swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam melakukan penjualannya, emiten dapat memilih dua macam instrumen pasar modal, yaitu bersifat kepemilikan atau utang.

    a. Jika bersifat kepemilikan maka surat berharga yang diterbitkanlah adalah saham.
    b. Jika yang dipilih adalah utang maka surat berharga yang diterbitkanlah obligasi.
     
  • Perusahaan Efek (Sekuritas)
    Adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI). Berturut-turut memiliki pengertian sebagai berikut :

    a. Penjamin emisi efek (Underwriter), yang bertugas melakukan kontrak dengan calon emiten saat hendak IPO.
    b. Perantara pedagang efek (broker – dealer), yang bertugas melakukan jual beli efek, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk orang lain (investor, dll.)
    c. Manajer investasi, yaitu pihak yang diserahi pengelolaan dana investasi sekelompok orang (investor).
     
  • Investor
    Adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan go public yang akan melakukan penjualan surat–surat berharga tanda bukti kepemilikan perusahaannya (saham) atau obligasinya. Pemodal yang berlaku sebagai investor dapat merupakan perorangan yang selanjutnya akan disebut sebagai investor retail atau sebuah badan perusahaan yang selanjutnya akan disebut sebagai investor institusi. Pihak investor ini pula dapat berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri.
     
  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI)
    Adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal :

    "Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya."
     
  • Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI)
    Adalah lembaga yang menyediakan jasa kliring dan penjaminan bagi investor di pasar modal. KPEI sebagai Lembaga Penjaminan dan Penjaminan mempunyai fungsi sebagai Central Counterparty (Mitra Pengimbang Sentral) yang menjamin kepastian penyelesaian transaksi di bursa efek. Bertindak sebagai Central Counterparty, KPEI menerapkan kliring novasi dimana hubungan hukum antar Anggota Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban atas transaksi bursa yang di lakukannya, beralih menjadi hubungan hukum antara Anggota Klirimg yang bersangkutan dengan KPEI. Maka dari itu, tugas pokok adalah menyelesaikan seluruh transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. 
     
  • Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
    Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang lebih dikenal dengan Bapepam-LK, saat ini telah digantikan perannya oleh OJK–Otoritas Jasa Keuangan. Pelaku pasar modal ini merupakan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Lembaga ini memiliki tugas untuk membina, mengatur, dan mengawasi segala aktivitas yang terjadi di pasar modal sehari-hari. Bapepam-LK juga memiliki wewenang untuk membuat, merumuskan, melaksanakan, dan mengawasi berbagai kebijakan terkait aktivitas transaksi keuangan yang terjadi.

Tentunya masih banyak yang harus Anda pelajari, dan semuanya sudah kami rumuskan secara singkat untuk Anda di Astronacci yang tentunya dapat Anda akses secara gratis, kapanpun dan dimanapun. Tentunya, Anda dapat mengakses lebih banyak edukasi dari Astronacci. Jangan lupa untuk terus melanjutkan pembelajaran Anda untuk kedepannya.

RECOMMENDATION FROM EXPERT :

  • Pastikan anda Mengetahuinya dengan BACA dan PAHAMI dalam artikel ini.
  • Share artikel ini ke temanmu dan DAPATKAN FREE KONSULTASI langsung dengan Saya untuk mengenal trading lebih detail
  • CALL atau whatsapp dan cari FLO silahkan hubungi di SINI

Butuh Konsultasi?

Hubungi Kami