BEBERAPA LEMBAGA PENDUKUNG YANG ADA DI PASAR MODAL INDONESIA

Written by Hana Florencia, January 03, 2023

Pasar modal merupakan tempat bertemunya permintaan dan penawaran untuk surat berharga jangka panjang. Berguna untuk pendanaan bagi suatu perusahaan, sekaligus sarana investasi bagi para investor. Oleh karena itu, juga terdapat lembaga dan pelaku pasar modal di Indonesia.

Di bawah ini lembaga atau organisasi yang terlibat dalam aktivitas di pasar modal, antara lain:

  • Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
    Bapepam adalah badan yang memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap pasar modal di Indonesia. Bapepam berada di bawah Menteri Keuangan dan bertanggung jawab kepadanya.
     
  • Emiten
    Emiten adalah istilah dari perusahaan yang memperoleh dana di pasar modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi langsung.
     
  • Self Regulatory Organizations (SRO)
    Dalam aktivitas di pasar modal ada organisasi yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya yang disebut Self Regulatory Organization (SRO). SRO ini terdiri atas:

    - Bursa efek, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
    - Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar teratur, wajar dan efisien. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
    - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), yaitu pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia).
     
  • Perusahaan Efek
    Perusahaan efek ini mempunyai peran penting sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi atau gabungan ketiganya. Adapun penjelasannya sebagai berikut:

    - Penjamin emisi efek, yaitu perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
    - Perantara pedagang efek, yaitu perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
    - Manajer investasi, yaitu pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
     
  • Penasihat Investasi
    Perusahaan atau perorangan yang membutuhkan nasihat investasi bisa menggunakan penasihat investasi. Penasihat investasi di sini bertugas sebagai pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan maupun pembelian efek.
     
  • Lembaga Penunjang Pasar Modal
    Lembaga ini bertugas sebagai penunjang kelancaran transaksi di pasar modal. Lembaga ini terdiri dari: biro administrasi efek, kustodian dan wali amanat, dengan tugas sebagai berikut:

    - Biro administrasi efek, yaitu pihak yang melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek, berdasarkan kontrak dengan emiten.
    - Kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, seperti: menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
    - Wali amanat, yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.

RECOMMENDATION FROM EXPERT :

  • Pastikan anda Mengetahuinya dengan BACA dan PAHAMI dalam artikel ini.
  • Share artikel ini ke temanmu dan DAPATKAN FREE KONSULTASI langsung dengan Saya untuk mengenal trading lebih detail.
  • CALL atau whatsapp dan cari FLO silahkan hubungi di SINI

Butuh Konsultasi?

Hubungi Kami