INGIN TAHU SISTEM PERDAGANGAN SAHAM? APA ITU PASAR REGULER?

Written by Hanna Dalimunthe, December 01, 2020

Transaksi saham di pasar modal, harus menjadi nasabah yang aktif dan sudah terdaftar di wakil pialang sekuritas. Dalam memulai investasi saham, ada kala nya, kalian harus mengetahui dan memperhatikan jenis-jenis transaksi apa saja yang ada di pasar modal. Bagi investor seringkali bertransaksi saham tanpa mengetahui mekanisme perdagangannya secara lengkap. Ada baiknya calon investor pemula mengetahui lebih lanjut untuk menambah pengetahuan dan refrensi ketika terjun di dunia investasi saham. Saham merupakan salah satu instrument investasi yang diperdagangakan di Bursa Efek Indonesia (BEI), efek mengandung artian surat berharga, layaknya surat deposito. Layaknya jual beli di Pasar tradisional, Bursa memfasilitasi pesanan beli (buy order) maupun pesanan jual (sell order) dari para investor. Jual-beli tersebut dilakukan secara lelang (continuous auction) elektronik melalui system bernama Jakarta Automated Trading System (JATS).
Sama halnya, jika kalian ingin mencari ikan ke pasar ikan, dan jika ingin membeli baju ke toko baju, kalau ingin mencari modal ke pasar modal. Kutipan dari Founder Astronacci International , Gema Merdeka Goeyardi. Sebelum mulai bertransaksi saham, ada baik nya calon investor mengenal jenis pasar dimana investor akan mulai melakukan jual-beli? Yuk, cari tahu!



PASAR REGULER
Pasar regular atau pasar sekunder merupakan lanjutan dari pasar perdana setelah perusahaan melepas sahamnya melalui tahapan IPO. Pasar inilah yang paling banyak dimasuki oleh para investor karena sahamnya mulai bebas diperjual belikan secara umum , sehingga pembahasannya jauh lebih banyak.
Transaksi yang terjadi di pasar regular tidak mempengaruhi keuangan perusahaan, karena perdagangan saham hanya melibatkan transaksi antar para investor saja.



KARAKTERISTIK PASAR REGULER
Beberapa karakteristik di pasar regular, yakni:
1. Perdagangan dilakukan berdasarkan tawar – menawar secara lelang berkesinambungan (continuous action)
2. Penyelesaian transaksi (settlement) dilakukan pada hari kedua setelah transaksi dilakukan (akukan (T+2)
3. Perdagangan dilakukan melalui JATS – Next G secara remote trading
4. Perdagangan dilakukan dalam satuan Lot = 100 per unit saham



JAM PERDAGANGAN PADA PASAR REGULER
Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-Pembukaan. Anggota bursa dapat memasuki penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection.

Senin – Kamis
Sesi pertama : 09.00 - 12.00
Sesi kedua : 13:30 - 16:15
Jumat
Sesi pertama : 09.00 - 11.30
Sesi kedua : 14.00 - 16.15

Harga Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS-NEXT-G pada harga tertentu pada periode Pra-pembukaan.
Seluruh peawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung (tanpa masukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli) pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui Batasan auto rejection.



SATUAN PERDAGANGAN DI PASAR REGULER
Perdagangan di Pasar Reguler harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 100 (seratus) efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (no round lot) satuan perubahan Harga (fraksi) ini menggunakan peraturan tahun 2016 yang masih berlaku hingga tahun 2019 ini.


sumber: IDX



AUTO REJECTION
Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga terntentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS NEXT-G (auto rejection).

Batasan auto rejection yang berlaku saat ini sesuai peraturan II-A Kep-00168/BEI/11-2018:

sumber: IDX

Penerapan auto rejection terhadap harga di atas untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase. Batasan auto rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas. Khusus untuk Waran, harga penawaran jual atau permintaan beli atas Waran yang dimasukkan ke JATS sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari Waran tersebut. Acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS NEXT-G dalam perdagangan saham di Pasar Reguler ditentukan sebagai berikut:

Menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau

Menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (Previous Price) apabila Opening Price tebentuk.

Dalam hal perusahaan tercatat melakukan tindakan korporasi selama 2 (dua) hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di pasar regular, acuan harga di atas menggunkan Previous Price dari masing-masing Pasar (Reguler).

RECOMMENDATION FROM EXPERT:

Jadi melalui artikel ini dapat menjadi bahan rekomendasi untuk mengetahui system perdagangan Reguler di Bursa Efek Indonesia.

Share artikel ini ke temanmu dan DAPATKAN FREE KONSULTASI langsung dengan Saya untuk mengenal trading lebih detail.

CALL atau Whatsapp dan cari Hanna silahkan hubungi DISINI

Butuh Konsultasi?

Hubungi Kami