Written by Ardian Noviarsi, February 05, 2021
Indeks LQ45 diluncurkan pertama kali pada Februari 1997, namun untuk mendapatkan data historikal yang lebih panjang, hari dasar yang dipakai adalah tanggal 13 Juli tahun 1994, dengan nilai indeks sebesar 100. Menurut pengertiannya, indeks LQ45 merupakan 45 emiten yang telah melaui proses seleksi dengan likuiditas tinggi (LiQuid) serta beberapa kriteria pemilihan lainnya. Kriteria tersebut diantaranya dapat meliputi pertimbangan kapitalisasi pasar. 45 emiten tersebut disesuaikan setiap enam bulan sekali (tiap awal Februari dan Agustus). Dengan demikian, saham yang terdapat pada daftar tersebut akan selalu berubah-ubah.
Bagi emiten yang sudah masuk ke dalam indeks LQ 45 bukan berarti bisa lantas bersantai, namun harus tetap kerja keras untuk mempertahankan posisinya karena saham-saham ini akan terus dipantau oleh Bursa Efek Indonesia. Bursa Efek Indonesia secara rutin akan memantau perkembangan kinerja emiten-emiten yang masuk dalam perhitungan indeks LQ-45. Apabila ada saham yang sudah tidak masuk kriteria maka akan diganti dengan saham lain yang memenuhi syarat.