INVESTASI SAHAM SYARIAH MASA KINI 

INVESTASI SAHAM SYARIAH MASA KINI 

Written by Karlina, May 29, 2020

Apa Itu Saham Syariah?


Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. 

Kepopuleran saham syariah yang tengah menanjak membuat banyak orang tertarik untuk mendapatkan emitennya. Apalagi bagi para muslim, saham syariah dianggap mampu mengakomodasi keinginan untuk memiliki saham yang sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianutnya. Meskipun begitu, tidak sedikit orang pula yang tidak mengetahui perbedaan saham syariah dengan saham konvensional atau yang biasa. 

Yuk Cari Tahu Karakteristik Saham Syariah 


Emiten Tidak Bertentangan dengan Ajaran Islam

Sebenarnya jenis saham syariah tidak terlalu berbeda dengan model saham konvensional. Hal yang berbeda adalah jenis emiten atau perusahaan yang dapat dibeli. Di saham konvensional, Anda dapat membeli emiten apa pun yang menarik perhatian Anda dan tentu saja yang berprospek bagus.

Sementara itu, di saham syariah, ada beberapa emiten perusahaan yang tidak dapat Anda masuki sebab bertentangan dengan ajaran Islam. Contohnya saja tidak ada penanaman saham di perusahaan rokok ataupun perusahaan alkohol ketika Anda bermain saham syariah. Perseroan ataupun perusahaan yang menerbitkan saham syariah tentu saja juga harus menjalankan usahanya sesuai dengan konsep ajaran Islam. Jika tidak, perusahaan tersebut tidak dapat menerbitkan saham syariah.

Musyawarah Untung dan Rugi


Dalam saham syariah, masalah bagi hasil untung dan risiko rugi ini sudah mesti disepakati ketika Anda hendak mendaftarkan saham. Calon pemegang saham dan perusahaan harus bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa paksaan. Inilah yang kemudian disebut dengan iktikad saham. Dengan adanya iktikad saham, pemegang saham bisa terlepas dari yang namanya ghahar (informasi yang menyesatkan) maupun masyir (risiko yang berlebihan).

Ketika bersepakat, perusahaan ataupun perseroan memiliki ketentuan untuk memaparkan dengan sejelas-sejelasnya informasi apa saja mengenai perusahaannya. Seluk-beluk perusahaan harus diketahui calon pemegang saham agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari. Tentu saja penjelasan tersebut diberitahukan kepada calon pemegang oleh perusahaan sekuritas yang menjual saham tersebut. Calon pemegang saham juga berhak mempertanyakan segala hal yang dianggap perlu dan ingin diketahui dari emiten yang ia inginkan. Dengan demikian, informasi yang menyesatkan dapat dihindari.

RECOMMENDATION FROM EXPERT :

  • Pastikan anda Mengetahuinya dengan BACA dan PAHAMI dalam artikel ini.
  • Share artikel ini ke temanmu dan DAPATKAN FREE KONSULTASI langsung dengan Saya untuk mengenal trading lebih detail.
  • CALL atau whatsapp dan cari LINA silahkan hubungi di SINI

Butuh Konsultasi?

Hubungi Kami