KENALI TINDAKAN AKSI KORPORASI PADA SAHAM!

KENALI TINDAKAN AKSI KORPORASI PADA SAHAM!

Written by Hanna Dalimunthe, December 01, 2020

Setiap perusahaan yang efeknya terdaftar dan diperdagangan di Pasar Modal Indonesia, disebut dengan perusahaan tercatat. Setiap perusahaan tercatat beroperasi dengan dinamis sesuai dengan bidang usaha dan industry masing-masing. Pasti nya setiap investor mengetahui tindakan corporate action, dalam definisi pasar modal, corporate action disebut sebagai setiap tindakan perusahaan tercatat yang dilakukan oleh perusahaan tercatat yang dapat berdampak terhadap harga atau nilai saham perusahaan tercatat.
Semua aksi korporasi ini diputuskan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum yang dihadiri para pemilik saham perusahaan tercatat yang memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan perseroan dari pimpinan yang bertanggung jawab yaitu direksi atau dewan komisaris. Dalam RUPS tersebut, kebijakan perusahaan ditetapkan sesuai dengan kondisi dan keadaan yang ada. Kewenangan RUPS diatur dalam Undang-Undang perseroan terbatas dan anggaran dasar perseroan.



APA ITU AKSI KORPORASI
Corporate Action adalah setiap tindakan Emiten yang memberikan hak yang sama kepada seluruh pemegang saham seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak untuk memperoleh dividen, saham bonus, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, warrant atau hak lainnya. Umumnya pembicaraan mengenai corporate action mengacu kepada aktivitas emiten seperti stock split, dividen, right issue. Menurut peraturan perdagangan BEI, corporate action merupakan tindakan emiten yang memberikan hak kepada seluruh pemegang saham dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hak untuk memperoleh dividen tunai, saham dividen, saham bonus, hak memesan efek terlebih dahulu, waran atau hak-hak lainnya.

Aksi korporasi ini salah satu langkah atau tindakan yang diambil oleh perusahaan yang berdampak langsung terhadap kepemilikan saham para pemegang saham (investor)
Berikut salah satu tindakan korporasi :

  1. Dividen
  2. Right issue (HMETD)
  3.  Private placement
  4. Saham Bonus
  5. Stock Split
  6. Reverse Stock Split
  7. RUPS
  8. Merger dan Akuisisi
  9. Tender Offer

JENIS-JENIS AKSI KORPORASI

  1. Dividen, adalah pembagian yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau saham, pada umumnya cash dividend lebih disukai oleh para pemegang saham dan lebih sering dipakai perseroan jika dibandingkan dengan jenis dividen yang lain
  2. Right issue (HMETD), ini merupakan (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) adalah hak bagi pemegang saham untuk membeli saham baru pada harga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Pemegang saham yang berhak mendapatkan right issue adalah pemegang saham yang memiliki atau memegang saham perusahaan hingga batas akhir cum date
  3. Private placaement, adalah penempatan sejumlah modal tertentu dalam suatu perusahaan melalui pembelian asset/sekuritas dimana transaksi tersebut terjdai pada pasar negosiasi. Transaksi ini dilakukan atas dasar kesepakatan yang dicapai antara emiten dan investor
  4. Saham bonus, adalah saham yang diberikan secara Cuma-Cuma emiten kepada pemegang saham, merupakan kapatalisasi dari agio saham, saham bonus diambil dari agio dalam laporan keuangan, dimana agio ini didapat dari selisih harga nominal saham dengan harga penawaran saham pada saat IPO atau pada saat right issue
  5. Stock Split atau pemecahan saham adalah sebuah aksi korporasi yang dilakukan perusahaan yang telah go public (emiten) untuk memecahkan nilai nominal saham kedalam nilai nominal yang lebih kecil, dengan cara memecahkan selembar saham menjadi beberapa lembar saham
  6. Reverse stock split adalah salah satu aksi perusahaan dalam usaha menaikan harga saham dengan memperkecil jumlah saham beredar
  7. RUPS (Rapat umum pemegang saham) adalah forum yang dimana didalamnya para pemilik saham memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan perseroan dari pimpinan yang bertanggungjawab yaitu direksi atau dewan komisaris
  8. Merger dan akuisisi. Merger merupakan penggabungan dari dua peerusahaan sehingga menjadi satu, dimana perusahan yang melakukan merger sebagai pengambil atau pembeli asset dan liabilitas perusahan yang dibeli atau yang di merger. Sedangkan untuk Akuisisi merupakan pengambil alihan atau takeover dari sebuah perusahaan dengan cara membeli saham ataupun asset dari perusahaan tersebut
  9. Tender offer, suatu proses penawaran pembelian saham ayang hendak dilakukan oleh seorang investor atau sebuah perusahaan yang akan membeli saham suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek (perusahaan public) dalam jumlah tertentu.

 

RECOMMENDATION FROM EXPERT:
• Jadi melalui artikel ini dapat menjadi bahan rekomendasi untuk para investor tentang akasi korporasi pada pasar modal
• Share artikel ini ke temanmu dan DAPATKAN FREE KONSULTASI langsung dengan Saya untuk mengenal trading lebih detail.
CALL atau whatsapp dan cari Hanna silahkan hubungi DISINI

Butuh Konsultasi?

Hubungi Kami