Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ atau bagian Perseeroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau anggaran dasar. Dapat dikatakan jika Rapat Umum Pemegang Saham menjadi dapuk kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Terbatas.
Kewenangan RUPS
Adapun kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris adalah sebagai berikut:
- Menyetujui Pengajuan Permohonan agal Perseroannya dinyatakan pailit
- Mengubah anggaran dasar
- Mengangkat dan memberhentikan Anggota dari Direksi maupun Dewan Komisaris
- Menyetujui Perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan Terbatas
- Menyetujui Penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan
- Membubarkan Perseroan
Laporan-laporan yang menjadi pokok dari tujuan RUPS ini meliputi:
- Laporan Atas Kegiatan Perseroan, Kegiatan perseroan yang dilakukan selama setahun ini harus ada pelaporannya. Hal ini bertujuan agar para penanam saham atau investor sama-sama bisa mengetahui dan mengecek secara langsung apakah dalam kondisi yang stabil atau tidak keuangan yang diinvestasikan pada perseroan terbatas.
- Laporan Pelaksanaan, Untuk laporan pelaksanaan yang dimaksud di sini adalah laporan sebagai wujud tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan. Jadi dalam upaya pelaksanaan tugas atau kegiatan perseroan sudah sesuai dengan aturan dan tidak melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
- Laporan Keuangan, Laporan keuangan menjadi hal pokok bahkan menjadi poin inti dari diadakannya RUPS ini. Dari laporan keuangan ini bisa diketahui terkait laba atau rugi yang didapatkan oleh perseroan terbatas tersebut. Kemudian dari adanya laporan keuangan ini jadi tahu mengenai perbandingan dengan tahun sebelumnya. Bukan hanya itu saja laporan keuangan harus mencakup semua transaksi yang pernah dilakukan. Apa saja? Mulai dari laporan perubahan modal, neraca akhir tahun, laporan arus kas dan catatan penting dari atasan harus tercantum pada laporan keuangan.
- Gaji dan Tunjangan, Untuk gaji dan tunjangan ini bukan yang dikeluarkan karyawan tapi lebih ke dewan komisaris dan anggota dewan direksi. Dari diselenggarakannya kegiatan RUPS jadi lebih terbuka mengenai gaji yang didapat oleh para anggota dewan tersebut.
- Nama Dewan Komisaris dan Anggota Dewan Direksi, Pembahasan tentang RUPS juga memutuskan siapa nama yang akan menduduki dewan komisaris dan menduduki anggota dewan direksi. Semua nama dewan dituliskan dan diketahui secara saksama dengan para investor agar jelas dewan yang bertanggung jawab atas jalannya kegiatan perseroan terbatas.
- Rincian Masalah yang Terjadi, Dalam kegiatan yang dilakukan perseroan terbatas semuanya harus terbuka. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Dalam kegiatan RUPS masalah yang terjadi dan berpengaruh terhadap kegiatan usaha perseroan terbatas harus dilaporkan juga.
RECOMMENDATION FROM EXPERT :
- Pastikan anda Mengetahuinya dengan BACA dan PAHAMI dalam artikel ini.
- Share artikel ini ke temanmu dan DAPATKAN FREE KONSULTASI langsung dengan Saya untuk mengenal trading lebih detail.
- CALL atau whatsapp dan cari LINA silahkan hubungi di SINI