Written by Hanna Dalimunthe, March 12, 2020
Dividen terselubung adalah pengambilan keuntungan perusahaan secara tidak langsung oleh pemegang saham selisih bunga atau harga jual yang diikategorikan sebagai dividen terselubung. Dividen terselubung tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan. Pemerintah berencana menghapus pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam negeri yang diterima atau diperoleh subjek pajak pribadi dalam negeri. penjelasan mengenai dividen. Secara umum, dividen adalah istilah untuk profit saham yang diberikan sebuah perusahaan kepada investor saham yang besarnya ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yg besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham. Bentuk dividen biasanya berupa uang tunai. Bentuk dividen biasanya berupa uang tunai. Segala sesuatu tentang dividen telah diatur dalam undang-undang dan dividen termasuk dalam objek pajak. Secara ringkas, Undang-Undang RI No.36/tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (1) huruf g menjelaskan dividen selayaknya polis asuransi dan SHU Koperasi, dianggap sebagai penghasilan yang berpotensi menambah kekayaan seorang Wajib Pajak (WP) sehingga dikenai pajak. Pajak tersebut dikenakan baik kepada investor perseorangan maupun badan usaha dengan tarif Pph Pasal 21 dan Pph pasal 23 sebesar 10%-15% dari dividen yang didapat Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan dividen dan dividen terselubung menurut pajak?
Menurut ketentuan pajak yang berlaku saat ini, yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen merupakan penghasilan sebagai objek pajak bagi yang menerimanya. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
Adapun yang termasuk dalam pengertian dividen adalah sebagai berikut:
Sementara itu, terkait dengan dividen terselubung, penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g menyatakan lebih lanjut sebagai berikut
Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.
Dividen terselubung disebut juga dengan kasus pengalihan dana, contoh lainnya, pemegang saham yang telah menyetorkan modalnya secara penuh, lantas memberikan pinjaman kepada perseroan. dengan imbalan bunga melebihi kewajran dengan dmikian maka selisih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku dipasar diperlikan sebagai dividen (dividen terselubung). Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan tersebut agar pemegang sahamnya tidak terkena pajak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dividen terselubung adalah suatu keuntungan perusahaan yang diambil secara tidak langsung oleh pemegang saham. Selisih bunga atau harga jual yang dikategorikan sebagai dividen terselubung.
RECOMMENDATION FROM EXPERT:
• Jadi melalui artikel ini dapat menjadi bahan pertimbangan dan informasi dalam mendapatkan dividen di pasar modal
• Share artikel ini ke temanmu dan DAPATKAN FREE KONSULTASI langsung dengan Saya untuk mengenal trading lebih detail.
• CALL atau whatsapp dan cari Hanna silahkan hubungi DISINI