MENGENAL PASAR TUNAI PADA PERDAGANGAN SAHAM? YUK!

MENGENAL PASAR TUNAI PADA PERDAGANGAN SAHAM? YUK!

Written by Anthonius Edyson, CWM, CTA, November 17, 2020

Pasar tunai sama persis di pasar regular, yang berbeda hanya system pembayarannya. Di pasar regular penyelesaian adalah T+3 (3 hari setelah transaksi) system pembayaran di pasar tunai  T 0 jadi dilakukan pada hari itu juga. Pasar tunai tersedia untuk menyelesaikan kegagalan anggota bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar regular dan pasar negosiasi. Misalnya pada transaksi short selling. Pasar tunai dilaksanakan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan seketika (cash and carry)
Transaksi di pasar tunai ini mekanisme sama dengan pasar Reguler. Namun penyelesaiannya dilakukan pada T 0 dan dilakukan hanya pada sesi pertama perdagangan saja. Pasar tunai adalah pasar dimana perdagangan di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh anggota bursa efek melalui JATS (Jakarta Automated  trading system).
Dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi bursa (T+0). Pasar tunai tersedia untuk menyelesaikan kegagalan anggota bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar regular dan pasar negosiasi. Pasar tunai dilaksanakan dengan prinsip pembayaran seketika (cash & carry).

PERATURAN LOT
Peraturan lot dan harga yang berlaku di pasar tunai sama dengan pasar regular. Namun, ada perbedaan pada system pembayarannya. Di pasar regular, penyelesaian transaksi dilakukan T+2 (2 hari setelah transaksi) sedangkan pembayaran untuk transaksi di pasar tunai harus dilakukan pada hari yang sama (T+0)
Biasanya investor dan trader berpartisipasi di pasar tunai dalam rangka menyelesaikan kegagalan untuk memenuhi kewajibannya di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi. Contohnya, pada transaksi short-selling.
Jam perdagangan pasar tunai:
Senin – Kamis : Pukul 09:00 s/d 12:00
Jumat   : Pukul 09-00 s/d 11:30

Ketentuan-ketentuan mengenai masing-masing jenis pasar di Bursa Efek Indonesia ini berlaku secara umum bagi klien pialang manapun. Perubahan atas peraturan ini, misalnya pergantian ketentuan T+3 di pasar regular menjadi T+2 baru baru ini, juga akan berlaku bagi semua investor dan trader.



MENURUT KPEI TENTANG PASAR TUNAI
Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek dan penyelesaiannya dilakukan pada hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0).
Contoh transaksi pasar saham di pasar tunai (TN):
 

RECOMMENDATION FROM EXPERT:

• Jadi melalui artikel ini dapat menjadi bahan rekomendasi untuk bertransaksi di pasar tunai di  Bursa Efek Indonesia.
• Share artikel ini ke temanmu dan DAPATKAN FREE KONSULTASI langsung dengan Saya untuk mengenal trading lebih detail.
• CALL atau whatsapp dan cari Hanna silahkan hubungi DISINI

Butuh Konsultasi?

Hubungi Kami