Written by Hanna Dalimunthe, December 01, 2020
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan dasar hukum terkait implementasi percepatan siklus penyelesaian transaksi di pasar modal (Settlement) menjadi dua hari atau T+2. Transaksi ini diatur dalam peraturan OJK (POJK) Nomor 21/POJK.04/2018 tentang waktu Penyelesaian Transaksi Bursa.
Bursa Efek Indonesia (BEI) Bersama Self Regulatory Organization (SRO) lainnya, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) merealisasikan wancananya untuk menerapkan T+3 menjadi T+2. Artinya, hak dan kewajiban pelaku pasar dalam melakukan transaksi beli dan jual akan diselesaikan hanya dalam dua hari setelah transaksi itu dilakukan, dari sebelumnya tiga hari. Secara umum, kebijakan ini tak mengubah skema transaksi jual beli saham, hanya waktu penyelesaian yang dipercepat. Misalnya, dulu pelaku pasar baru bisa mendapatkan haknya setelah tiga hari membeli saham, kini dalam dua hari saham resmi dicatatkan atas namanya di KSEI.
TENTANG T+2
Siklus Penyelesaian Bursa T+2 (T+2) merupakan penyelesaian dimana penyerahan efek oleh pihak penjual dan penyerahan dana oleh pihak pembeli dilakukan pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa.
Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan praktik yang diterapkan oleh Bursa di dunia, salah satu pengembangan Pasar Modal Dunia dan praktik saat ini adalah mempersingkat siklus penyelesaian transaksi Bursa. Saat ini negara-negara dari Kawasan Eropa, Asia, dan Amerika sudah mulai mempercepat Siklus Penyelesaian mereka dari T+3 menjadi T+2. Penerapan T+2 dapat memberikan manfaat bagi industry diantaranya peningkatan efisiensi proses penyelesaian, penyelarasan waktu penyelesaian dengan Bursa Dunia. Likuiditas pasar yang lebih tinggi pemanfaatan dana yang lebih cepat hingga penurunan risiko pasar secara keseluruhan.
SKEMA PENYELESAIAN BURSA EFEK INDONESIA
Skema penyelesaian di Bursa Efek Indonesia setelah T+2 di implementasi menjadi sebagai berikut:
Efisiensi proses penyelesaian
Siklus penyelesaian T+2 merampingkan proses penyelesaian saat ini hingga dapat meningkatkan efisiensi dan penurunan biaya penyelesaian bagi pelaku secara panjang
Penyelarasan waktu penyelesaian dengan Bursa Dunia
Berbagai bursa dari kasawan Eropa, Asia Pasifik, Australia, New Zeland, Arab Saudi, Amerika Serikat, dan Kanada sudah menerapkan Siklus penyelesaian T+2 Bursa dan bursa lainnya juga telah mengumumkan rencana untuk mempercepat Siklus Penyelesaian mereka.
Likuiditas pasar menjadi lebih tinggi
Dengan waktu penyelesaian yang lebih cepat, efek yang telah dibeli oleh investor dapat dijual kembali dalam waktu yang lebih singkat sehingga pasar menjadi lebih likuid
Perputaran dan pemnafaatan dana yang lebih cepat
Sama halnya dengan efek, penjual akan menerima dana dan merealisasi gain 1 hari lebih cepat serta mempermudah investor untuk melakukan switching ke instumen investasi lainnya
Penurunan risiko counterparty dan pasar
Semakin lama waktu penyelesaian transaksi, semakin besar risiko yang akan dihadapai oleh kedua belah pihak, mempercepat siklus penyelesaian akun membantu memitigasi risiko pasar dengan mengurangi exposure antara pihak yang bertransaksi dan Lembaga klirik dan penjamin itu sendiri.
RECOMMENDATION FROM EXPERT:
• Jadi melalui artikel ini dapat menjadi bahan rekomendasi untuk mengetahui system perdagangan dan mekanisme T+2 di Bursa Efek Indonesia.
• Share artikel ini ke temanmu dan DAPATKAN FREE KONSULTASI langsung dengan Saya untuk mengenal trading lebih detail.
• CALL atau whatsapp dan cari Hanna silahkan hubungi DISINI