Pasar Negosiasi. Hampir mirip dengan cara perdagangan di pasar reguler, ada tawar menawar juga tetapi tidak dilakukan di pasar bursa efek. Tawar menawar harga dilakukan secara pribadi tetapi tetap dalam pengawasan bursa. Pasar negosiasi biasanya dipilih bila jumlah lembar saham investor tidak genap 1 lot (100 lembar). Hasil negosiasi harus disepakati oleh bursa.
Pasar negosiasi dilaksanakan berdasarkan tawar menawar individual antara anggota Bursa Beli dan anggota Bursa Jual dengan berpedoman pada kurs terakhir di pasar reguler, dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (non continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek.
Tidak ada kewajiban untuk mengikuti fraksi harga saham seperti yang terjadi di pasar reguler. Tidak ada keran batas bawah yang ditetapkan. Bahkan, transaksi jual-beli tetap dapat dilakukan meski saham yang kita miliki berjumlah kurang dari 1 lot akibat corporate action. Penyelesaian jual-beli di pasar ini murni terjadi karena adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, tidak dengan mekanisme lelang terbuka secara kontinu. Jadi, tanpa membuat kesepakatan, kita tidak dapat melakukan transaksi di pasar negosiasi.
Keunikan itu yang memungkinkan investor saham Rp50 dapat melepas sahamnya di lebih dari batas bawah pasar reguler. Dengan penurunan harga yang terlihat menggiurkan, bukan tidak mungkin orang lain akan membeli saham yang kita punya. Ada sedikit aturan di dalam pasar negosiasi, dikarenakan pasar negosiasi tidak berlaku batasan auto rejection, maka jika investor ingin melakukan transaksi di luar batas harga auto rejection, maka anggota bursa wajib melapor pada BEI alasan dan tujuan dari transaksi yang bersangkutan tersebut.
Waktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara per transaksi (tidak Netting). Bila tidak ditetapkan, penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi (T+2) atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.