PAPAN PERDAGANGAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA

Written by Hanna Dalimunthe, July 18, 2021

Pada dasarnya, perusahaan yang melakukan IPO alias melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mencatatkan sahamnya di papan perdagangan atau trading board. Ada tiga jenis papan perdagangan di bursa, yakni Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. 

Apa sih bedanya? Sederhananya, perbedaan ketiganya adalah sebagai berikut:

  • Papan Utama:  untuk emiten berukuran besar dan memiliki rekam jejak yang cukup panjang. 
  • Papan Pengembangan: untuk perusahaan yang belum bisa masuk ke papan utama. Termasuk juga perusahaan yang memiliki prospek berkembang namun belum menghasilkan keuntungan. Papan pengembangan juga ditujukan untuk perusahaan yang sedang dalam penyehatan.
  • Papan Akselerasi: untuk emiten skala kecil dan perusahaan rintisan atau startup supaya bisa mendapat pendanaan dari pasar modal. 

Ada persyaratan tertentu bagi emiten yang masuk ke dalam Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi. Persyaratan itu antara lain:

Papan Utama

  • Badan hukum: Perseroan Terbatas
  • Masa operasional (membukukan pendapatan usaha): >36 bulan
  • Laba usaha: 1 tahun terakhir
  • Laporan Keuangan audited: Minimal 3 tahun (2 tahun dengan Opini 
  • Wajar Tanpa Modifikasian)
  • Ukuran keuangan: Aktiva Berwujud Bersih >Rp100 miliar
  • Jumlah saham yang ditawarkan kepada publik: Minimal 300 juta saham. Jika nilai ekuitas Rp2 triliun (10 persen)
  • Pemegang saham: >1.000 pihak
  • Harga saham perdana: >Rp100
  • Bentuk penjaminan: Full commitment

Papan Pengembangan

  • Badan hukum: Perseroan Terbatas
  • Masa operasional (membukukan pendapatan usaha): >12 bulan
  • Laba usaha: Boleh rugi. Proyeksi tahun ke-2 sampai tahun ke-6 laba usaha dan laba bersih
  • Laporan Keuangan audited: Minimal 12 bulan (1 tahun dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian)
  • Ukuran keuangan: Aktiva Berwujud Bersih >5 miliar atau laba usaha >Rp1 miliar dan nilai kapitalisasi saham >Rp100 miliar atau 
  • Pendapatan usaha >Rp40 miliar dan nilai kapitalisasi saham >Rp200 miliar.
  • Jumlah saham yang ditawarkan kepada publik: Minimal 150 juta saham. Jika nilai ekuitas Rp2 triliun (10 persen)
  • Pemegang saham: >500 pihak
  • Harga saham perdana: >Rp100
  • Bentuk penjaminan: Full commitment

Papan Akselerasi

  • Badan hukum: Perseroan Terbatas
  • Masa operasional (membukukan pendapatan usaha): Sejak didirikan
  • Laba usaha: Boleh rugi. Proyeksi maksimal tahun ke-6 laba usaha 
  • Laporan Keuangan audited: Minimal 1 tahun terakhir atau sejak berdirinya (apabila berdiri kurang dari 1 tahun) dengan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Modifikasian
  • Ukuran keuangan: Tidak ada (Mengikuti POJK Nomor 53/POJK.04/2017)
  • Jumlah saham yang ditawarkan kepada publik: Minimal 20%
  • Pemegang saham: >300 pihak
  • Harga saham perdana: >Rp50
  • Bentuk penjaminan: Best effort

Perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi akan berpindah ke Papan Pengembangan atau Papan Utama atas pertimbangan Bursa, ketika :

  • Sudah memenuhi ketentuan persyaratan pencatatan di Papan Pengembangan atau Papan Utama dan;
  • Sudah tidak memenuhi kriteria perusahaaan aset skala kecil dan menengah menurut POJK 53.

RECOMMENDATION FROM EXPERT :

  • Pastikan anda Mengetahuinya dengan BACA dan PAHAMI dalam artikel ini.
  • Share artikel ini ke temanmu dan DAPATKAN FREE KONSULTASI langsung dengan Saya untuk mengenal trading lebih detail.
  • CALL atau whatsapp dan cari HANNA silahkan hubungi di SINI

Butuh Konsultasi?

Hubungi Kami