PELAJARI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD)

Written by Hanna Dalimunthe, July 11, 2021

Salah satu strategi pengembangan usaha perusahaan terbuka adalah dengan menambah modal. Dengan pendanaan yang memumpuni, maksud dan tujuan perusahaan sedikit demi sedikit dapat diwujudkan. Oleh karena itu pencarian modal yang dilakukan oleh perusahaan terbuka tidak terbatas pada Initial Public Offering (IPO) saja, tapi lebih dari itu. Tahap penggalangan dana selanjutnya setelah IPO adalah dengan menambahkan modal perusahaan terbuka. Perusahaan terbuka bisa melakukan penambahan modal melalui dua cara, yaitu penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Tanpa HMETD).

Banyak masyarakat yang belum bisa membedakan HMETD dengan Tanpa HMETD. HMETD biasa dikenal juga dengan istilah Right Issue atau Penawaran Umum Terbatas, sedangkan Tanpa HMETD basa dikenal dengan istilah Private Placement. Perbedaan kedua ada pada dasar hukumnya, ketentuan mengenai HMETD diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-26/PM/2003 Peraturan No. IX.D.1. tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Peraturan No. IX.D.1. tentang HMETD), sedangkan ketentuan mengenai Tanpa HMETD diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-429/BL/2009 Peraturan No. IX.D.4. tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Dengan demikian, pemegang saham lama memiliki hak didahulukan untuk berpartisipasi dalam pembelian saham baru yang akan dikeluarkan perusahaan. Pemegang saham dapat memilih untuk menggunakan haknya atau tidak. Ada beberapa alasan mengapa seorang pemegang saham memilih untuk tidak menggunakan haknya, seperti:

  • Pemegang saham sedang tidak ingin membeli saham baru
  • Pemegang saham tidak tau bahwa perusahaan melakukan right issue
  • Pemegang saham tidak mengerti mengenai right issue
  • Pemegang saham tidak memiliki dana untuk membeli saham baru

Apabila tidak, pemegang saham dapat mengalihkan HMETD kepada orang lain. Di balik HMETD terdapat makna bahwa kepemilikan pemegang saham secara presentase di perseroan tidak mengalami pengurangan.

Tujuan dan Manfaat HMETD

Inti dari HMETD adalah untuk meminta modal tambahan dari para investor. Tujuan perusahaan meminta modal tambahan adalah untuk membiayai ekspansi perusahaannya sehingga bisa dilakukan lebih cepat dari sebelumnya, untuk membayar hutang perusahaan yang telah jatuh tempo atau mengurangi beban hutang yang ada sehingga keuangan perusahaan terlihat lebih sehat dan mengurangi beban bunga perusahaan, untuk meningkatkan produksi atau produktivitas perusahaan seperti membangun pabrik baru, menambah jumlah mesin, berinovasi dalam produk lain, bisa juga untuk mengakuisisi perusahaan lain juga sehingga berdampak pada meningkatnya kinerja perusahaan.

Namun dibalik itu ada beberapa manfaat HMETD. Bagi perusahaan, manfaat HMETD adalah sebagai sumber modal usaha baru selain pinjaman dari bank. Hal ini bisa dilakukan ketika ekonomi melemah dan membuat perusahaan kesulitan meminjam dana dari bank. Kemudian keuntungan HMETD bagi pemegang saham perusahaan adalah harga pelaksanaan HMETD yang ditawarkan biasanya berada di bawah harga pasar dan selisihnya cukup signifikan bergantung pada seberapa besar suatu perusahaan ingin mendorong minat investor untuk berpartisipasi dalam aksi korporasinya.

Ketentuan Mengenai HMETD Berdasarkan Peraturan No. IX.D.1. tentang HMETD

HMETD wajib dilakukan apabila perusahaan terbuka ingin menambah modal sahamnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Peraturan No. IX.D.1. tentang HMETD yang berbunyi:

”Apabila suatu perusahaan yang telah melakukan Penawaran Umum saham atau Perusahaan Publik bermaksud untuk menambah modal sahamnya, termasuk melalui penerbitan Waran atau Efek konversi, maka setiap pemegang saham wajib diberi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atas Efek baru dimaksud sebanding dengan persentase pemilikan mereka.”

Apabila suatu perusahaan terbuka yang akan menambah modal sahamnya mempunyai lebih dari satu jenis saham dan jika jumlah saham dalam setiap jenis ditambah secara proporsional, maka para pemegang saham yang ada wajib mempunyai HMETD sebanding dengan persentase pemilikan mereka dalam masing-masing jenis saham. Namun, jika perusahaan tersebut mempunyai lebih dari satu jenis saham tetapi penambahan hanya terjadi pada satu jenis saham saja atau jumlah penambahan dari setiap jenis saham tidak sebanding, maka semua pemegang saham wajib mempunyai HMETD sebanding dengan persentase pemilikan dalam perusahaan. Penawaran umum dimaksud wajib disetujui oleh pemegang saham yang mewakili sebagian besar saham dalam setiap jenis saham. (Pasal 2 dan 3 Peraturan No. IX.D.1. tentang HMETD).

RECOMMENDATION FROM EXPERT :

  • Pastikan anda Mengetahuinya dengan BACA dan PAHAMI dalam artikel ini.
  • Share artikel ini ke temanmu dan DAPATKAN FREE KONSULTASI langsung dengan Saya untuk mengenal trading lebih detail.
  • CALL atau whatsapp dan cari HANNA silahkan hubungi di SINI

Butuh Konsultasi?

Hubungi Kami