Written by Hanna Dalimunthe, April 18, 2020
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi dampak penyebaran virus Corona. Langkah antisipasi ini dilakukan BEI setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah untuk merumuskan inisiatif dan insentif yang akan diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak pandemic COVID-19 yang tengah melanda terhadap aktivitas di Pasar Modal Indonesia. Sebagai alternative yg di ambl dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta menjaga terlaksananya perdagangan Efek di Bursa yang teratur, wajar dan efesien, BEI menetapkan tiga hal:
Bahwa berkenaan dengan perkembangan kondisi pasar modal global maupun pasar modal Indonesia sedang mengalami tekanan yang antara lain dipengaruhi penetapan virus corona (COVID-19) sebagai pandemi global oleh World Health Organizahon (WHO), perlu diambil langkah-langkah untuk mengurangi tekanan kepada pasar modal Indonesia.
WAKTU PERUBAHAN BEI
Waktu perdagangan di Pasar Reguler hari Senin sampai dengan Jumat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
PERUBAHAN CUT OFF TIME DEPOSIT RDN
Transaksi Bursa efektif per tanggal 30 Maret 2020 sesuai surat keputusan Direksi BEI No.Kep-00031/BEI/03-2020 (surat terlampir) maka dengan ini akan diberlakukan peraturan baru mengenai perubahan cut-off time deposit RDN sebagai berikut:
Semula
Cut-off time Deposit RDN pukul 16.00 akan diposting dihari yang sama dan untuk deposit RDN setelah pukul 16.00 akan diposting dihari kerja berikutnya.
Perubahan
Cut-off time Deposit RDN pukul 15.00 akan diposting dihari yang sama dan untuk deposit RDN setelah pukul 15.00 akan diposting dihari kerja berikutnya.
RECOMMENDATION FROM EXPERT: