PERUBAHAN WAKTU BURSA DIKALA PANDEMIC COVID-19

Written by Hanna Dalimunthe, April 18, 2020

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi dampak penyebaran virus Corona. Langkah antisipasi ini dilakukan BEI setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah untuk merumuskan inisiatif dan insentif yang akan diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak pandemic COVID-19 yang tengah melanda terhadap aktivitas di Pasar Modal Indonesia. Sebagai alternative yg di ambl dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta menjaga terlaksananya perdagangan Efek di Bursa yang teratur, wajar dan efesien, BEI menetapkan tiga hal:

  1. BEI tidak menerbitkan batas waktu yang akan ditetapkan
  2. BEI tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
  3. Anggota Bursa Efek wajib memastikan transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan transaksi Short Selling.

Bahwa berkenaan dengan perkembangan kondisi pasar modal global maupun pasar modal Indonesia sedang mengalami tekanan yang antara lain dipengaruhi penetapan virus corona (COVID-19) sebagai pandemi global oleh World Health Organizahon (WHO), perlu diambil langkah-langkah untuk mengurangi tekanan kepada pasar modal Indonesia.


WAKTU PERUBAHAN BEI
Waktu perdagangan di Pasar Reguler hari Senin sampai dengan Jumat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Sesi I pukul 09.00.00 sampai dengan 11.30.00
  • Sesi II pukul 13.30.00 sampai dengan 14.49.59
  • Sesi Pra-penutupan, yaitu:  pukul 14.50.00 sampai dengan 15.00.00 digunakan oleh Anggota Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan/atau pemintaan beli.
  • Pukul 15.00.01 sampa1 dengau 15.04.59 JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan
  • Sesi Pasca Penutupan pukul 15.05 .00 sampai dengan pukul 15.15
     

PERUBAHAN CUT OFF TIME DEPOSIT RDN
Transaksi Bursa efektif per tanggal 30 Maret 2020 sesuai surat keputusan Direksi BEI No.Kep-00031/BEI/03-2020 (surat terlampir) maka dengan ini akan diberlakukan peraturan baru mengenai perubahan cut-off time deposit RDN sebagai berikut:

Semula
Cut-off time Deposit RDN pukul 16.00 akan diposting dihari yang sama dan untuk deposit RDN setelah pukul 16.00 akan diposting dihari kerja berikutnya.

Perubahan
Cut-off time Deposit RDN pukul 15.00 akan diposting dihari yang sama dan untuk deposit RDN setelah pukul 15.00 akan diposting dihari kerja berikutnya.

RECOMMENDATION FROM EXPERT:

  • Jadi melalui artikel ini dapat menjadi informasi perubahan waktu pada jam Bursa Efek Indonesia di Pasar Modal Indonesia.
  • Share artikel ini ke temanmu dan DAPATKAN FREE KONSULTASI langsung dengan Saya untuk mengenal trading lebih detail.
  • CALL atau whatsapp dan cari Hanna silahkan hubungi DISINI

Butuh Konsultasi?

Hubungi Kami