SAHAM PILIHANKU KENA DAMPAK SUSPENSI, HARUS APA?

Written by Ziadatul Khoiroh, February 03, 2023

Pasti sering banget para trader mendengar istilah bahwa saham A mengalami suspend oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Nah apa sih suspend ini? Suspend atau suspensi saham merupakan tindakan yang dilakukan pihak bursa untuk menghentikan sementara perdagangan saham.

Suspensi saham juga merupakan intervensi yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan saham untuk mendorong perdagangan efek terselenggara dengan teratur, wajar, dan efisien.

Saham yang mengalami suspend juga bisa diartikan saham yang dihentian aktivitas perdagangannya sementara dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Jadi, jika kamu mendengar sebuah saham mengalami suspend, maka kamu tidak bisa memperdagangkan saham tersebut sampai dengan status status suspend dicabut oleh Bursa Efek Indonesia.

Kamu bisa kembali memperdagangkan saham kamu jika status dari saham tersebut sudah unsuspend. Dengan begitu, maka saham daripada perusahaan tersebut sudah dapat kamu perdagangkan kembali di Bursa Efek.

Berikut beberapa penyebab emiten terkena suspensi : 

1. Harga dari saham perusahaan terus bergerak dalam aktivitas yang tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA). Perlu kamu ketahui, sebelum sebuah perusahaan mengalami suspend, BEI akan menetapkan status saham tersebut sebagai UMA terlebih dahulu.

2. Ketika harga saham emiten terus bergerak tidak wajar dan liar. Kemungkinan besar, BEI akan melakukan upaya suspensi saham, sehingga secara otomatis saham tidak bisa diperdagangkan kembali di pasar saham. 

Bila emiten sedang disuspensi oleh BEI, maka Trader maupun emiten itu sendiri tidak bisa mengetahui durasi suspensinya. Sebab kendali sepenuhnya berada di tangan BEI dan akan sangat bergantung pada jenis pelanggarannya. 

Durasi suspend saham dapat berlangsung dalam hitungan hari, minggu, bulan, hingga tahunan tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh emiten. 

Patut diingat bahwa saham yang terlalu lama di-suspend berisiko mengalami forced delisting atau penghapusan pencatatan saham dari lantai bursa secara paksa yang akan menyebabkan saham tidak bisa lagi diperdagangkan secara bebas di pasar dan mengakibatkan kerugian bagi trader.

Butuh Konsultasi?

Hubungi Kami