SAHAM SYARIAH DI INDONESIA

Written by Ardian Noviarsi, November 16, 2021

Saham syariah adalah sebuah surat berharga yang mencerminkan suatu kepemilikan atau hak atas suatu perusahaan yang telah diterbitkan oleh emiten dimana dalam kegiatan usaha dan cara pengolahannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Tak banyak yang tahu jika ternyata nilai kapitalisasi saham syariah juga cukup besar. Di Indonesia sendiri memiliki saham yang telah memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional yang diberi mana Jakarta Islamic Indeks yang dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia yang bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment Management. Jakarta Islamic Indeks ini diterbikan dengan maksud untuk digunakan sebagai tolak ukur yang mana untuk mengukur kinerja investor yang telah berinvestasi pada saham yang berbasis sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan yang berwenang dalam menentukan apakah sebuah saham tergolong saham syariah atau tidak adalah OJK berdasarkan prinsip syariah tersebut. Adapun kriteria saham syariah adalah saham yang kegiatan emiten-nya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Nah, Kegiatan yang Bertentangan dengan Prinsip Syariah Antara Lain:

  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
  • Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa.
  • Perdagangan dengan permintaan dan penawaran palsu.
  • Jasa keuangan ribawi, seperti bank berbasis bunga atau perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dana, atau menyediakan antara lain: barang atau jasa haram zatnya, barang atau jasa haram bukan karena zatnya yang ditetapkan oleh DSN-MUI.
  • Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.

Suatu emiten atau Perusahaan yang Ingin Menerbitkan Sebuah Efek Syariah Harus Memenuhi Syarat Berikut ini:

  • Usaha yang diterapkan harus berdasarkan prinsip-prinsip syariah di pasar modal baik itu dari kegiatan usahanya dan cara pengolahannya;
  • Semua jenis produk barangnya, jasa yang diberikan, aset yang telah dikelolanya, serta akad yang digunakan dalam suatu emiten atau perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal;

Suatu emiten atau perusahaan harus memiliki anggota dereksi dan anggota komisaris yang memiliki pengetahuan syariah serta mengerti akan kegiatan-kegiantan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip di pasar modal syariah dan memiliki anggota Dewan Pengawas Syariah. Saham-saham yang sudah memenuhi prinsip syariah akan dimasukkan ke dalam DES yang mana DES adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Yang berhak mengelola DES adalah OJK atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK. Saham yang terdaftar di DES kemudian dikelompokkan ke dalam ISSI atau Indeks Saham Syariah Indonesia. ISSI direview setiap enam bulan sekali, yaitu pada bulan Mei dan November, untuk dipublikasikan pada awal bulan berikutnya. ISSI akan dilakukan penyesuaian apabila ada saham syariah yang baru tercatat atau dihapuskan dari DES. Indeks ISSI dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar. Saat ini terdapat 366 saham yang masuk ke dalam kategori ISSI. Untuk melihat saham-saham terupdate yang masuk kategori ISSI bisa dicek langsung di situs IDX.

RECOMMENDATION FROM EXPERT :

  • Pastikan anda Mengetahuinya dengan BACA dan PAHAMI dalam artikel ini.
  • Share artikel ini ke temanmu dan DAPATKAN FREE KONSULTASI langsung dengan Saya untuk mengenal trading lebih detail.
  • CALL atau whatsapp dan cari ARDIAN silahkan hubungi di SINI

Butuh Konsultasi?

Hubungi Kami