SIAPA PENJAMIN KELIRING ITU ?

SIAPA PENJAMIN KELIRING ITU ?

Written by Hanna Dalimunthe, March 12, 2023

Saat ini lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia dijalankan oleh PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai lembaga kliring dan penjaminan adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan). Lalu siapakah pihak yang menyelenggarakan keliring? Yaitu lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, yaitu suatu proses penentuan hak dan kewajiban dari Anggota Kliring (Perusahaan Efek) yang dihasilkan dari Transaksi Efek yang dilakukannya di Bursa Efek.

Dikutip pada laman ojk.go.id bahwa, lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, yaitu suatu proses penentuan hak dan kewajiban dari Anggota Kliring (Perusahaan Efek) yang dihasilkan dari Transaksi Efek yang dilakukannya di Bursa Efek. Saat ini fungsi Lembaga Kliring dan Penjaminan dilakukan oleh PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI). Fungsi daripada Kliring dan Penjamin Efek Indonesia ini adalah sebagai berikut :

FUNGSI DARI KLIRING DAN PENJAMIN EFEK INDONESIA (KPEI)

  1.  Sebagai bentuk manajemen risiko untuk kerugian trading
  2. Menyeimbangkan transaksi dalam pasar
  3. Mengendalikan keinginan margin para anggota kliring
  4. Melakukan pengiriman dana secara terstruktur
  5.  Melakukan penutupan secara teratur melalui kebijakan lelang terkait kewajiban kontrak pada pihak yang wanprestasi
  6. Khusus penyelesaian serah terima fisik, lembaga kliring berfungsi untuk menjamin hak/kewajiban dapat terpenuhi dari pembeli atau penjual komoditi

Lembaga kliring masuk dalam perdagangan ketika transaksi terjadi di bursa, tepatnya mengambil peran di antara penjual dan pembeli untuk memastikan bahwa kedua pihak memenuhi kewajiban masing-masing. Lembaga ini bertanggung jawab untuk penyelesaian transaksi (settlement), mengurus pembayaran margin dan pelaporan lain yang berhubungan dengan pemenuhan kewajiban transaksi (seperti pengiriman barang atau pencairan dana).

Butuh Konsultasi?

Hubungi Kami