YUK BELAJAR TENTANG SAHAM SYARIAH

Written by Ardian Noviarsi, May 08, 2021

Saham syariah pada dasarnya memiliki pengertian yang sama dengan saham konvensional yakni surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Perbedaannya adalah saham jenis ini berbasis pada prinsip syariah, maka setiap hal yang berkaitan dengan saham itu tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Tidak ada perbedaan antara mekanisme perdagangan dan pencatatan saham jenis ini dengan saham konvensional. Sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.80 Tahun 2011, mekanisme perdagangan saham di BEI sudah sesuai dengan prinsip syariah yakni Bai Al Musawammah.

Berikut adalah persyaratan agar saham sebuah perusahaan dapat dianggap sebagai saham syariah :

  • Kegiatan Perusahaan Tidak Bertentangan dengan Prinsip Syariah
    Sebuah saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika berasal dari perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Contoh perusahaan yang bertentangan dengan prinsip syariah adalah yang berkaitan dengan perjudian, perdagangan yang dilarang secara syariah, jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung ketidakpastian, memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram, serta perusahaan dengan transaksi yang mengandung unsur suap.
     
  • Total Utang Lebih Kecil dari Aset
    Perusahaan harus memiliki total utang berbasis bunga yang lebih kecil dibandingkan dengan total aset. Utang berbasis bunga tidak boleh lebih dari 45% dari total aset perusahaan.
     
  • Pendapatan Tidak Halal Lebih Kecil dari Pendapatan Usaha
    Sebuah perusahaan harus memiliki pendapatan usaha yang lebih besar daripada pendapatan bunga ataupun pendapatan tidak halal lainnya. Batas maksimal pendapatan bunga ataupun pendapatan tidak halal lainnya adalah sebesar < 10% dibandingkan dengan pendapatan usaha perusahaan secara keseluruhan.
     
  • Saham Terdaftar di DES
    Saham syariah yang resmi adalah saham yang terdaftar dalam DES (Daftar Efek Syariah). DES adalah daftar perusahaan mana saja yang memiliki saham syariah. Daftar ini diterbitkan oleh OJK dan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) 2 kali dalam satu tahun. Anda dapat melihat daftar ini di website resmi OJK. Transaksi saham Anda dapat dianggap sesuai dengan prinsip syariah jika hanya melakukan jual beli saham syariah (saham-saham yang terdaftar dalam DES). Selain itu dilarang melakukan transaksi yang bertentangan dengan syariah seperti margin trading, short selling, dsb.

Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional

Seperti yang telah dijelaskan di atas, kriteria saham syariah dalam daftar saham syariah sangat berbeda dengan saham konvensional meskipun mekanisme perdagangannya di bursa efek sama. Berikut ini perbedaan saham syariah dan konvensional:

  • Saham konvensional mencakup perusahaan yang bergerak di bidang apa saja. Namun, untuk saham yang masuk daftar saham syariah, perusahaan tidak boleh bergerak di bidang usaha yang melanggar syariat Islam.
  • Perusahaan dalam daftar saham syariah harus memiliki utang berbasis bunga lebih kecil daripada asetnya. Sementara saham konvensional bebas. 
  • Pada perusahaan dalam daftar saham syariah, pendapatan tidak halal dari perusahaan tersebut harus lebih kecil, sedangkan konvensional bebas. Pendapatan tidak halal di sini maksudnya pendapatan yang berbasis bunga.

RECOMMENDATION FROM EXPERT :

  • Pastikan anda Mengetahuinya dengan BACA dan PAHAMI dalam artikel ini.
  • Share artikel ini ke temanmu dan DAPATKAN FREE KONSULTASI langsung dengan Saya untuk mengenal trading lebih detail.
  • CALL atau whatsapp dan cari ARDIAN silahkan hubungi di SINI

Butuh Konsultasi?

Hubungi Kami