Written by Karlina, April 18, 2020
Pada tahun 1977, pasar modal diaktifkan kembali oleh pemerintah Indonesia setelah vakum pada masa kolonial Belanda. Saat itu perusahaan yang pertama kali melakukan IPO adalah PT. Semen Cibinong. Lalu, pada tanggal 16 Juni 1989 lahir Bursa Efek Surabaya. Kemudian pada 30 November 2007 kedua bursa tersebut bergabung dan mengubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia dan berkembang hingga sekarang.
Salah satu sarana untuk bisa mendapatkan investasi saham adalah melalui Bursa Efek Indonesia. Nah, Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem juga sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Sehingga segala kegiatan yang menyangkut tentang saham dan segala turunannya diatur oleh Bursa Efek Indonesia.
Saham
Saham adalah surat tanda bukti ikut serta menanamkan modal dalam suatu badan hukum, atau membeli saham yang dijual oleh perusahaan yang go public. Orang yang ikut andil dalam sebuah perusahaan disebut pemegang saham atau persero, seperti BCA, BAT, Unilever dan lainnya
Surat Utang (obligasi)
Obligasi yaitu surat bukti pinjaman yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau badan hukum tertentu yang dipegang oleh pemilik modal. Pemilik modal dapat membeli surat obligasi dari Bank Indonesia atau badan hokum yang sudah diakui oleh pemerintah seperti PT Jasa Marga. Keuntungannya dapat diperdagangkan seperti surat-surat berharga lainnya. Harga sewaktu-waktu dapat berubah.
Reksadana
Reksa dana adalah instrumen investasi yang menghimpun dana dari masyarakat untuk ditempatkan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Namun, meskipun produk ini paling direkomendasikan Perencana Keuangan, Reksadana belum populer di masyarakat. Salah satu sebabnya adalah Pengertian Reksadana yang masih disalahpahami dan literasi masyarakat yang masih rendah soal investasi di Reksa dana.
Exchange Traded Fund (ETF)
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Meskipun ETF pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek. ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.
Derivatif
Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets. Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya.
Fasilitator Perdagangan Efek:
Pengontrol Jalannya Transaksi Efek: