CARI TAHU SEKURITAS YANG AMAN DAN LEGAL, DI SINI!

Story by : Sinta Debeturu
Category at: CARA MEMBUKA AKUN
Published : March 12, 2021

Sebelum memulai investasi, satu hal yang perlu ditentukan adalah sekuritas pilihan. Nah, sebelum itu, investor perlu mengetahui, apa sih sekuritas itu?

Tak banyak diketahui, sebetulnya, sekuritas adalah bukti utang atau bukti kepemilikan modal dalam bentuk surat berharga yang dapat diperdagangkan. Misalnya obligasi, saham, hipotek, wesel, kupon, dan lan-lain. Karena perlu waktu lebih banyak untuk bicara dan mendalami 'sekuritas yang ini', kali ini kita hanya akan membahas tentang sekuritas sebagai 'Perusahaan Efek' atau Perusahaan Sekuritas. Perusahaan sekuritas adalah pihak yang melakukan keguatan usaha sebagai penjamin efek, perantara perdagangan efek, dana tau manajer Investasi.

 

Sebelum sesorang investor menjatuhkan pilihan pada perusahaan sekuritas, ada beberapa kriteria yang harus menjadi pertimbangan, yaitu :

  1. Terdaftar resmi di OJK

Ada ratusan Broker atau Perusahaan Efek atau Sekuritas yang berasal dari luar dan dalam negeri yang beroperasi di Indonesia. Investor perlu memastikan sekuritas yang akan digunakan telah terdaftar dan mendapatkan izin usaha Perusahaan Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga, jika terjadi sengketa di kemudian hari, dapat diselesaikan berdasarkan peraturan yang ada oleh lembaga Security Protection Investment Fund, atau lembaga lain di bawah naungan OJK dan Kementerian Keuangan.

 

  1. Kredibilitas dan track record sekuritas

Dunia Pasar Modal tentunya tak mulus-mulus saja. Ada berbagai kasus dan intrik ditemukan di sini. Untuk itu, investor perlu jeli meilhat kredibilitas dan track record sekuritas agar terhindar dari berbagai masalah di kemudian hari, misalnya sekuritas dianggap pailit atau bermasalah dan dicabut izinnya oleh OJK.

 

  1. Layanan costumer service yang baik

Sekali terjun ke bisni ini, investasi memang perlu digeluti dengan serius karena ini menyangkut dana investor yang disetorkan mealui Rekening Dana Nasabah, dan diproses oleh Perusahaan Efek. Karena itulah, layanan costumer yang cepat tanggap perlu menjadi pertimbangan penting, mengingat pasar modal adalah dunia yang dinamis dan dapat berubah tiap detiknya.

 

  1. Transaksi online tanpa masalah

Bursa Efek Indonesia telah mengubah sistem Pasar Modal menjadi digital, sehingga sekuritas wajib memiliki sistem online yang up to date. Namun, masih ada pula sekuritas yang membuka sistem manual, karena tak semua orang punya akses dan kemampuan untuk trading dan investasi secara online. Biasanya, sistem online dan manual memiliki nilai biaya transaksi yang berbeda.

 

  1. Data realtime

Sistem online memudahkan investor untuk melihat dinamika pasar modal dengan real time. Sehingga, kini, trading harianpun mungkin dilakukan berkat data yang selalu update tiap detiknya. Namun, biasanya, naik turun chart di pasar modal tak selalu muncul dengan tepat waktu, artinya memiliki jeda akibat distorsi secara online. Carilah sekuritas yang memiliki data realtime paling cepat, sehingga investor dapat mengikuti perkembangan pasar modal

 

  1. Biaya setoran awal

Tiap sekuritas memiliki persyaratan jumlah biaya setoran awal yang berbeda-beda, dari mulai Rp100.000 hingga jutaan rupiah. Tinggal disesuaikan dengan kesanggupan investor menyetorkannya.

 

  1. Biaya transaksi

Transaksi di sekuritas tentu memiliki fee yang harus dibayarkan tiap kali dilakukan. Carilah sekuritas dengan biaya transaksi paling sesuai.

 

  1. Perhatikan fasilitas margin

Biasanya, sekuritas menyediakan fasilitas margin atau pinjaman pada investor. Jumlahnya beragam, tergantung diterapkan oleh masing-masing sekuritas.

 

  1. Fasilitas rekomendasi saham dari analis

Fasilitas ini sangat baik untuk menunjang trading dan investasi. Rekomendasi dari analis membuat investor dalam melihat market dengan lebih baik.

 

Keamanan dan legalitas sekuritas

Perusahaan efek atau sekuritas dapat beroperasi di Bursa Efek Indonesia setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Artinya, suatu perusahaan sekuritas telah patuh pada ketetapan yang telah ditulis dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 berseta aturan turunannya.

Dalam pasal 8 Undang-undang tentang Pasar Modal, disebutkan bahwa Perusahaan Efek menjadi pemegang saham Bursa Efek setelah mendapatkan izin kegiatan usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek.

Dengan adanya Rekening Dana Nasabah yang dikelola oleh bank, serta sistem yang ada sekarang, sangat kecil kemungkinan terjadinya penyelewengan dana oleh sekuritas. Yang perlu diperhatikan adalah track record dan legalitasnya, sehingga keamanan transaksi investor terjaga.