Written by Astronacci, October 27, 2026
Dr. Gema Goeyardi mengkritik pernyataan MSCI mengenai bad actors di pasar modal Indonesia menyusul usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia menjadi Standalone Market.
Ia membandingkan praktik pasar modal Indonesia dengan Amerika Serikat dan Singapura, serta menyoroti pembelian saham oleh sekuritas asing di tengah tekanan IHSG. Baca selengkapnya di sini!

Ilustrasi IHSG Anjlok Setelah Pernyataan MSCI
(Sumber Gambar: Magnific)
Pada 15 Oktober 2026, MSCI mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging menjadi Standalone Market. Pengumuman ini diikuti tekanan jual besar-besaran yang membuat IHSG anjlok sekitar 11% pada 16 Oktober.
Dalam pernyataannya, MSCI menyoroti persoalan transparansi kepemilikan saham dan praktik perdagangan, termasuk keberadaan bad actors atau pihak yang dinilai terlibat dalam praktik perdagangan bermasalah.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Gema menilai penggunaan istilah bad actors untuk menyoroti pasar Indonesia sebagai argumen yang menyesatkan.
Menurutnya, praktik serupa juga ditemukan di negara lain, sehingga penilaian terhadap pasar modal perlu mempertimbangkan kondisi secara lebih luas.
Baca Juga: IHSG Anjlok Usai MSCI Usulkan Status Standalone, Ini Target Selanjutnya!
Dr. Gema menyoroti tiga aspek dalam membandingkan praktik pasar modal Indonesia, AS, dan Singapura, yaitu konsentrasi kepemilikan saham (concentrated shareholding), perdagangan terkoordinasi (coordinated trading), serta praktik spoofing, dark pool, dan high-frequency trading (HFT).
Concentrated shareholding adalah kondisi ketika kepemilikan saham terkonsentrasi pada sejumlah pemegang saham tertentu. Menurut Dr. Gema, kondisi ini tidak hanya ditemukan di Indonesia, tetapi juga di AS dan Singapura.
Ia menyoroti penggunaan perusahaan perantara, trustee, dan struktur kepemilikan berlapis yang dapat menyulitkan penelusuran pemilik akhir perusahaan.
Oleh karena itu, Dr. Gema mempertanyakan jika persoalan konsentrasi kepemilikan hanya menjadi sorotan terhadap Indonesia, sementara struktur serupa juga dapat ditemukan di pasar lain.
Coordinated trading merupakan aktivitas ketika sejumlah pelaku pasar mengoordinasikan transaksi saham. Contohnya, kasus GameStop di AS pada 2021, ketika aktivitas investor ritel yang berkoordinasi melalui forum Reddit menjadi perhatian pasar.
Ada juga kasus penny stock di Singapura pada 2013 yang melibatkan Blumont, Asiasons, dan LionGold, yang menyebabkan kerugian sekitar S$8 miliar.
Kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan yang terkoordinasi juga dapat terjadi di pasar saham negara maju.
Selain itu, Dr. Gema turut menyoroti praktik spoofing, dark pool, high-frequency trading (HFT). Spoofing adalah praktik memasang order yang tidak dimaksudkan untuk dieksekusi guna memengaruhi persepsi pasar.
Sementara itu, dark pool adalah fasilitas perdagangan yang tidak menampilkan seluruh informasi order kepada publik sebelum transaksi. Adapun high-frequency trading (HFT), yaitu perdagangan berkecepatan tinggi menggunakan sistem otomatis.
Menurutnya, praktik perdagangan tertentu di pasar AS juga dapat menimbulkan persoalan jika digunakan untuk memanipulasi pasar. Ia mengkritik penanganan pelanggaran yang dinilainya belum selalu memberikan efek jera.
Melalui ketiga aspek tersebut, Dr. Gema menilai MSCI perlu menerapkan standar yang konsisten dalam menyoroti transparansi kepemilikan saham dan praktik perdagangan di berbagai negara.
Baca Juga: IHSG Rebound 5,6% Sesuai Prediksi Time Support, Perhatikan Area Gap Ini!

Data Transaksi Asing 16-20 Oktober 2026
(Sumber Gambar: Magnific)
Selain membandingkan praktik pasar modal di berbagai negara, Dr. Gema menunjukkan data akumulasi pembelian saham oleh sekuritas asing pada 16-20 Oktober 2026.
Berdasarkan data tersebut, lima sekuritas asing teratas mencatat akumulasi pembelian sekitar Rp1,1 triliun, dengan J.P. Morgan mencatat pembelian terbesar, yaitu Rp447,9 miliar.
Dr. Gema menyoroti aktivitas tersebut karena berlangsung ketika pasar saham Indonesia mengalami tekanan tajam. Ia juga menyinggung pembelian saham yang pernah dikenai sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan hal itu, Dr. Gema menduga sorotan terhadap bad actors berpotensi menguntungkan investor asing yang ingin membeli aset Indonesia dengan harga lebih rendah.
Baca Juga: MSCI Ditunda Hingga November, Ini Prediksi IHSG untuk Semester II 2026!
Kritik Dr. Gema terhadap MSCI menunjukkan bahwa penggunaan istilah bad actors perlu dilihat dalam konteks praktik pasar modal secara lebih luas, bukan hanya di Indonesia.
Ia menilai ketidakkonsistenan dalam menyoroti praktik tersebut patut dipertanyakan dan menduga hal itu justru berpotensi menguntungkan investor yang ingin membeli aset Indonesia dengan harga lebih rendah.
Ingin mendapatkan bimbingan trading di tengah gejolak market? Yuk, bergabung menjadi member A-CLUB SuperApp! Dapatkan juga akses ke fitur menarik lainnya, seperti signal trading real-time, rekomendasi saham, serta konsultasi portofolio dengan analis Astronacci.
Tonton juga pembahasan selengkapnya di YouTube Astronacci.