Adanya pasar modal dalam sebuah negara memberikan dampak yang cukup signifikan. Sebab dalam ekonomi modern, pasar modal telah menjadi pusat finansial. Perekonomian modern tidak mungkin berjalan tanpa adanya pasar modal yang berdaya saing global.
Read MoreStock Split merupakan suatu aksi korperasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan terbuka untuk memecah nilai nominal saham menjadi lebih kecil dari sebelumnya dengan rasio tertentu dengan tujuan untuk membuat transaksi perdagangan saham menjadi lebih likuid. Suatu perusahaan yang melakukan Stock Split tidak selalu harga sahamnya akan naik, karena naik turunnya suatu harga saham juga dipengaruhi oleh faktor lain baik itu dari fundamental perusahaan, maupun trend sektor dan industrinya, oleh karena itu sebaiknya telitilah terlebih dahulu sebelum Anda bertransaksi pada saham yang Stock Split.
Read MoreInvestasi saham adalah kegiatan investasi dalam bentuk penyertaan modal sebagai bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang telah listing di Bursa Efek Indonesia. Karena investasi saham menunjukan bahwa kamu telah memiliki hak kepemilikan atas sebuah perusahaaan maka kamu juga berhak untuk mendapatkan keuntungan berupa deviden atas profit yang diraih oleh perusahaan.
Read MorePasar negosiasi dilaksanakan berdasarkan tawar menawar individual antara anggota Bursa Beli dan anggota Bursa Jual dengan berpedoman pada kurs terakhir di pasar reguler, dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (non continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek.
Read MoreDelisting adalah penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah delisting, saham tidak bisa ditransaksikan di BEI. Status perusahaan yang telah delisting biasanya tetap menjadi perusahaan publik tapi sahamnya tidak tercatat di BEI. Perusahaan yang sahamnya sudah delisting, tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Kendati demikian, perusahaan tersebut diperbolehkan untuk kembali mencatatkan sahamnya di BEI sesuai ketentuan yang berlaku (relisting). Relisting bisa dilakukan enam bulan usai delisting efektif.
Read MoreAdanya pasar modal dalam sebuah negara memberikan dampak yang cukup signifikan. Sebab dalam ekonomi modern, pasar modal telah menjadi pusat finansial. Perekonomian modern tidak mungkin berjalan tanpa adanya pasar modal yang berdaya saing global.
Read MoreStock Split merupakan suatu aksi korperasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan terbuka untuk memecah nilai nominal saham menjadi lebih kecil dari sebelumnya dengan rasio tertentu dengan tujuan untuk membuat transaksi perdagangan saham menjadi lebih likuid. Suatu perusahaan yang melakukan Stock Split tidak selalu harga sahamnya akan naik, karena naik turunnya suatu harga saham juga dipengaruhi oleh faktor lain baik itu dari fundamental perusahaan, maupun trend sektor dan industrinya, oleh karena itu sebaiknya telitilah terlebih dahulu sebelum Anda bertransaksi pada saham yang Stock Split.
Read MoreInvestasi saham adalah kegiatan investasi dalam bentuk penyertaan modal sebagai bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang telah listing di Bursa Efek Indonesia. Karena investasi saham menunjukan bahwa kamu telah memiliki hak kepemilikan atas sebuah perusahaaan maka kamu juga berhak untuk mendapatkan keuntungan berupa deviden atas profit yang diraih oleh perusahaan.
Read MorePasar negosiasi dilaksanakan berdasarkan tawar menawar individual antara anggota Bursa Beli dan anggota Bursa Jual dengan berpedoman pada kurs terakhir di pasar reguler, dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (non continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek.
Read MoreDelisting adalah penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah delisting, saham tidak bisa ditransaksikan di BEI. Status perusahaan yang telah delisting biasanya tetap menjadi perusahaan publik tapi sahamnya tidak tercatat di BEI. Perusahaan yang sahamnya sudah delisting, tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Kendati demikian, perusahaan tersebut diperbolehkan untuk kembali mencatatkan sahamnya di BEI sesuai ketentuan yang berlaku (relisting). Relisting bisa dilakukan enam bulan usai delisting efektif.
Read More